JAMBI  

Gubernur Tolak Cabut SE Batubara

Pengusaha
Sopir angkutan batubara menggelae aksi demo di kantor Gubernur Jambi, Senin (13/12)

Kenali.co.id, JAMBI Didesak oleh ratusan pengunjuk rasa, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan tidak akan mencabut surat edaran tentang angkutan batubara. Namun, dia berjanji memperjuangkan nasib para pendemo yang terdiri dari para pekerja angkutan batubara itu.

Desakan pencabutan SE yang membatasi angkutan batubara disampaikan oleh para pendemo dalam unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, Senin (13/12).

Para pekerja yang tergabung ke dalam Aliasi Sopir Angkutan Batubara itu menyoal SE No 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang di Provinsi Jambi.

“Kita menuntut Surat Edaran Gubernur itu dicabut, karena sangat merugikan sopir,” kata kordinator lapangan aksi dalam orasinya.

Seorang sopir, Andi, mengisahkan bahwa SE itu membatasi muatan truk batubara jenis PS maksimal 8 ton. “Yang kami tuntut ini soal perut dan kehidupan keluarga. Apabila dibatasi hanya 8 ton, kami dapat apa?” tanya Andi.

Dengan mengangkut batubara maksimal 8 ton, dia mengaku tidak mendapatkan upah yang layak. “Kalau tetap juga dibatasi 8 ton, tidak boleh naik, kami meminta upah angkutan yang dinaikkan,” ujarnya lagi.

Massa aksi berjumlah ratusan merangsek ke lapangan Kantor Gubernur mulai pukul 10.00 WIB. Awalnya, hanya beberapa pengunjuk rasa yang datang dengan kendaraan bermotor dan kendaraan kecil.

Semakin siang, jumlah pendemo semakin banyak. Sebagian mereka datang dengan truk angkutan batubara. Ratusan polisi disiagakan untuk mengamankan unjuk rasa ini.

Sementara aksi unjuk rasa berlangsung, Pemprov Jambi bersama para pihak membahas masalah batubara ini di Rumah Dinas Gubernur. Para pendemo mengancam, bila keputusan tak sesuai harapan, mereka akan terus memprotes.

Dalam rapat, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa pihaknya tetap mempertahankan SE yang telah diterbitkan, terutama terkait tonase dan jam operasional truk batubara. Masalah selanjutnya yang harus diatasi, kata dia, adalah upah angkut.

Baca Juga :  Warga Perumahan Guru Tak Terima Digusur, Ini Penjelasan Pemkot

Saat menemui langsung para pendemo di lapangan Kantor Gubernur Jambi, Al Haris berjanji akan mengatur ulang upah angkut kendaraan batubara agar layak bagi para supir.

“Kita harap upah angkut ditambah, kami akan hitung harga batubara dunia dan jarak tempuh. Kami atur mudah-mudahan dapat angkanya. Kami juga akan undang 36 pemegang izin usaha pertambangan batubara,” ujarnya.

Sebelumnya, soal jalur khusus batubara, kepada media Haris mengatakan ada sejumlah rencana yang sedang disusun Pemprov.  Di antaranya, mendorong pengusaha batubara atau pengusaha lain untuk membangun jalan khusus tambang.

Dia sudah meminta Dinas PUPR membuat kajian soal itu. Rencana lain adalah kerja sama pemerintah dengan BUMN. Bisa jadi, kata dia, BUMN menjadi pemodal untuk pembangunan jalan oleh Pemprov Jambi. (Dhea/Kenali.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *