Tanjung Jabung Barat – Tim Satgas Karhutla Jambi mengamankan Sapi’i, warga Desa Pembenaan, Kecamatan Indiragiri Hilir, Riau, usai dia membakar hutan kawasan konservasi gajah dan orang utan di Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dua hektare lahan terbakar akibat perbuatannya.
“Iya itu masuk wilayah hutan konservasi gajah dan orang utan. Luas terbakar menurut anggota kurang lebih 2 hektare,” kata Kaur Pensat Bidang Humas Polda Jambi Kompol Erwandi, Senin (12/8/2024).
Peristiwa kebakaran lahan di Desa Margo Rukun itu terjadi Selasa (6/8/2024) lalu sekitar pukul 15.20 WIB. Titik api pertama kali terpantau oleh menara pengawas PT Wirakarya Sakti (WKS) Distrik V oleh Tim Satgas Karhutla.
Sebelum kejadian, pelaku diketahui sedang membersihkan lahan milik masyarakat. Dia kemudian menumpukkan ranting-ranting dan dibakar. Namun, tak disangka api rupanya membesar hingga membakar kawasan hutan konservasi seluas 2 hektare.
“Awalnya dia mengumpulkan sampah-sampah dan ranting dan membakar. Dia bilang cuma 3 meter saja. Saat sudah mati dia tinggalkan. Tapi dia tidak melakukan penyiraman sampai mati,” kata Erwandi.
Api merambat kawasan hutan dan pelaku sempat berupaya melakukan pemadaman. Akan tetapi, aksinya tak berhasil berujung diamankan pihak Satgas Gakkum dari kepolisian. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pangabuan Polres Tanjab Barat, guna penyelidikan lebih lanjut. Dia terancam jeratan pidana UU Karhutla.
“Pasal yang dikenakan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana,” pungkasnya.
kenali.co.id/fadli