kenali.co.id,KRIMINAL- Seorang pencuri sepeda motor di Merangin, Jambi ditangkap saat hendak menjual motor curiannya. Hasil penyelidikan polisi, pria itu telah beraksi di 7 TKP di Jambi.
Kasi Humas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan, pelaku berinsial MM (33) warga Desa Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Aksi pelaku itu dilakukan pada Rabu (15/2) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi.
“Dengan kejadian hilangnya sepeda motor itu pelapor melapor ke Polres Merangin, sehingga Satreskrim Polres merangin bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” kata Ruly, Jumat (17/2/2023).
Kata Ruly, pelaku ditangkap pada Kamis (16/2), saat kabur ke Kabupaten Bungo, Jambi. Ia ditangkap saat hendak menjual motor curiannya itu kepada seseorang yang akan ditemuinya. Namun belum ketemu dengan pembeli, ia keburu ditangkap polisi.
Dari hasil penyelidikan, rupanya aksi pelaku itu bukan pertama kali dilakukan. Kata Ruly, pelaku mengakui telah beraksi 7 kali di wilayah Merangin, Jambi.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapatkan informasi bahwa MM (33) telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Merangin. Kami juga sudah menghubungi pelapor atau masyarakat yang telah kehilangan sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Merangin. Ia akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*asih/kenali.co.id