Kenali.co.id, Jambi – Kisruh kepemilikan tanah HGU seluas 623.40 Ha antara PT Persada AlamHijau (PAH) dengan Nasrun HK Dkk mantan Ketua KUD OGMI (Olak Gedang Melako Intan) Sungai Bengkal memasuki babak baru. Sembari menunggu proses putusan kasasi di Mahkamah Agung, kini Mantan Ketua KUD Olak Gedang Melako Intan, Nasrun HK melakukan proses hukum untuk membatalkan HGU PT PAH ke Pengadilan Pengadilan Taata Usaha Negara Jambi.
Menurut Nasrun langkah tersebut dilakukan agar status lahan miliknya dan kelompoknya tidak dilelang atau dimiliki orang lain tanpa hak. “Benar dalam waktu Insya Allah kami akan melakukan gugatan ke PTUN Jambi,”kata Nasrun kemarin. Gugatan tersebut dilakukan agar HGU PT PAH dibatalkan pengadilan PTUN.
Sebagai langkah awal kata Nasrun, kemarin Kamis (21/10) pihaknya telah mengajukan keberatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo, sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 16 PT PAH. Dalam surat keberatan yang dikirimkan ke BPN Tebo kemarin, Nasrun menyampakan dalil dan alasan, yaitu berdasara PP no 24 1997 tentang pendaftaran tanah, Pemohon memiliki tanah yang terletak di Sei Karas Desa Kunangan Kecamatan Tebo Ilir seluas 523.40 Ha. Berdasarkan surat pernyataan kepemilikan penguasaan Hak Garap tertanggal 30 Januari 2008.
Kemudian pada September 2021 pemohon baru mengathui di atas tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat HGU No 15 tahun 2012. Bahwa pemohon hanya bekerjasama dengan PT PAH dalam hal penanaman perkebunan kelapa sawit, akan tetapi tiba-tiba telah terbit sertifikat HGU atas nama PT PAH dengan No 16.
“Dengan alasan tersebut jelas kami keberatan atas terbitnya sertifikat HGU Tersebut. Maka kami mohon kepada Badan Pertanahan Nasional Tebo Cq Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, untuk mencabut sertifikat HGU tersebut,”tegas Nasrun HK. Surat keberatan resminya, sudah dikirimkan ke kantor pertanahan Tebo kemarin.
Langkah berikutnya pihaknya telah menunjuk kuasa hukum Eddy Putra Syam SH, dan Diro Parno SH untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jambi. Dalam waktu dekat akan segera didaftarkan kata Nasrun. Sementara itu Kuasa Hukum Eddy Putra Syam SH membenarkan jika saat ini pihaknya telah menyiapkan memori gugatan ke PTUN Jambi. “Semua sudah siap tinggal didaftarkan saja ke PTUN, hanya saja proses awalnya harus mengajukan keberatan dulu ke BPN,”kata Edy kemarin.
Menurutnya pihak BPN telah lalai dalam melakukan penelitian terhadap data yuridis, sesuai dengan peraturan Mentri Agraria No 3 tahun 1997 pasal 1, pihak berkepentingan adalah pemegang hak dan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan mengenai bidang tanah. Selain itu pemohon sangat dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil, mengelola serta memiliki tanah tersebut.
Seperti diketahui, kisruh ini mencuat setelah Nasrun HK dkk menduduki lahan dengan mematok lahan seluas 623.40 Ha adalah milik Nasrun Dkk. Alasan Nasrun lahan yang kini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT PAH adalah lahan yang diserahkan untuk dikelola dengan pola bagi hasil bukan dibebaskan.
Sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Tebo No 24/Pdt.G/2019/PN.Mrt tanggal 24 Agustus 2020 menyatakan syah tanah seluas 623.40 Ha adalah milik penggunggat (Nasrun Cs). Pengadilan Tebo juga menyatakan Sah bukti berharga berupa SPPL (Surat Pernyataan Penyerahan Lahan) Surat penyataan kepemilikan hak garap atas lahan seluas 623.40 Ha tertanggal 3 Januari 2008. Dalam amar putusan tersebut Pengadilan Negeri Tebo juga meminta tergugat untuk menyerahakan objek sengketa lahan sluas 623.80 Ha yang terletak di Sungai Karas Desa Kunangan dalam keadaan baik dan bebas dari miliknya dan hak milik dari orang lain yang diperdaya darinya.
Kisruh berlanjut setelah Pengadilan Tinggi Jambi bernomor 94/PDT/2020/PT JMB. Dalam amar putusan tersebut PN Tebo membatalkan putusan PN Tebo bernomor 24/Pdt/G/2019/PN.Mrt tanggal 24 Agustus 2020. Dalam putusan PT menerima banding PT PAH dan mengabulkan banding PT PAH. Kini kisruh berlanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung dan PTUN Jambi. (Naufal/Kenali.co.id)