NEWS  

Indra Kenz Terancam Dimiskinkan

Kenali.co.id, Jakarta– Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo pada Kamis (24/2) malam.

Lelaki yang kerap memamerkan kemewahan melalui akun media sosialnya itu terancam dimiskinkan. Sebab, Bareskrim Polri turut menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang

Penyitaan aset milik Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim. “Penyitaan akan dilakukan terhadap aset milik yang bersangkutan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis.

Namun, dia tak memerinci aset apa saja yang akan disita penyidik.

Brigjen Ramadhan menyebut hal ini masih didalami penyidik. Diketahui bahwa Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) malam. Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). x “Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (cuy/jpnn)

Baca Juga :  Menkominfo akan Temui Kapolri, Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *