News  

Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Imbau Masyarakat Percepat Vaksin Booster

kenali.co.id,KESEHATANPemerintah kembali menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kenaikan PPKM dengan status level 2 ini akan berlaku pada periode 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022

“Yang penting masyarakat dengan adanya peningkatan Covid-19 kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mentaati protokol kesehatan (prokes). Mengingat sudah banyak kelonggaran yang diberlakukan.

“Kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi mari kita laksanakan prokes, disipilin patuh dan taat dan mari kita lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster. Mari ajak keluarga siapapun di lingkungan kita untuk segera berbondong-bondong mendapatkan vaksin ketiga biar semua tenang,” jelas Riza.

Pemerintah kembali menetapkan sebanyak 14 daerah, termasuk DKI Jakarta, pada status PPKM usai kasus COVID-19 meningkat beberapa hari terakhir.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.Dalam keputusan tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Ketahui Sederet Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek

Pemerintah kembali mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 di Jabodetabek.

Diberlakukannya PPKM ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa hari terakhir.

Penetapan PPKM Level 2 di Jabodetabek tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 33 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga :  YKMI: Putusan MA Soal Vaksin Halal Jaminan Hukum Bagi Umat Islam

Berikut adalah sederet aturan PPKM Level 2 di Jabodetabek, yang dirangkum dari berbagai sumber :

Memakai masker di luar rumah

Pada aturan InMendagri Nomor 33 terbaru, masyarakat di Level 2 PPKM wilayah Jabodetabek tetap dianjurkan tetap memakai masker di luar rumah.

Rincian aturan itu sebagai berikut :

– Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

– Dalam Diktum Kesebelas InMendagri, secara umum baik daerah di Level 2 dan Level 1 PPKM Jawa – Bali, dalam melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, namun apabila masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diberlakukan ketentuan:

i dapat tidak menggunakan masker.

ii untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker.

iii untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.

(eka/kenali.co.id)