Kenali.co.id, Tanjabtim-Mantan penasehat hUkum KPU Tanjab Timur, Tengku Ardiansyah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan menghalangi penyidikan perkara dana hibah KPU Tanjabtim di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (24/2) kemarin. Sdiang dengan agenda pembacaabn dakwaan itu dipimpin ketua majelis hakim Yandri Roni.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tengku Ardiansyah menghalang halangi penyidikan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 di KPU Tanjab Timur.
“Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, ” kata JPU Reynold saat membacakan surat dakwaan.
Selain itu, dalam dakwaan JPU juga menyebut tengku Ardiansyah melakukan rekayasa agar Sumardi, Hasbullah dan Mardiana (ketika masih berstatus tersangka) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Tanjabtim. Seperti diketahui, Sumardi adalah sekretaris KPU, Hasbullah Bendahara dan Mardiana merupakan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjabtim. Kini ketiganya juga sedang menjalani proses persidangan.
” Dia menarik tangan Sumardi untuk keluar ruangan penyidik. Padahal yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.
JPU juga menyebutkan terdakwa sempat mengirimkan surat sakit beserta surat permohonan penjadwalan ulang terhadap panggilan pemeriksaan tersebut kepada Penyidik. Dengan demikian Sumardi, Hasbullah, dan Mardiana tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Penyidik dengan berbagai alasan.
“Jangan mau diperiksa oleh Penyidik. Tanyakan dulu, harus jelas diperiksa untuk tersangka siapa. Pasal sangkaannya apa dan dalam hal apa?’’ begitu bunyi petikan percakapan terdakwa dengan Sumadi, Hasbullah dan Mardiana yang dibacakan JPU.
‘’Lalu ketiganya mengikuti arahan terdakwa. Sehingga para saksi menolak untuk diperiksa oleh Penyidik dengan berpedoman pada perkataan terdakwa,” kata JPU. “Pak Sek ayo keluar, ngapain lagi di sini. Hari sudah malam, bukan jam kerjo lagi ini. Perut sudah lapar,” berikut lanjutan percakapan terdakwa dengan kliennya yang dibacakan JPU dalam sidang kemarin.
Menurut JPU, lalu penyidik langsung menyuruh terdakwa keluar dari ruang Penydik karena pemeriksaan belum selesai. Dalam dakwaan, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Andi Gunawan menyatakan, pihak akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwan penuntut umum pada persidangan selanjutnya.
“Kita akan mengajukan eksepsi pada pekan depan. Karena kita keberatan terhadap dakwan penuntut umum,” katanya usai persidangan.
Seperti diberitakan, mantan pengacara Ketua KPU Tanjabtim Tengku Ardiansyah ditangkap tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kafe Legenda, Kebun Handil, Kota Jambi, pada Rabu malam, 2 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi-halangi penyidikan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 lalu.
“Tersangka Tengku Ardiyansyah, S.H., M.H awalnya merupakan salah satu Penasehat Hukum Nurkolis pada tahap Penyidikan kasus korupsi dana hibah KPUD Tanjab Timur yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam siaran persnya.
Menurut Lexy, saat menjadi Penasehat Hukum, tersangka Tengku Ardiyansyah diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tanjab Timur TA. 2020.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari oleh Penyidik dengan dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur,” katanya.
Penangkapan Tengku ini mendapat reaksi keras dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jambi. Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jambi Andi Gunawan menuding penangkapan pengacara Tengku Ardiansyah oleh jaksa Kejari Tanjabtim merupakan bentuk sentimen pribadi kepada yang bersangkutan.
Menurut Andi, sentimen pribadi itu muncul karena adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Tengku Ardiansyah Cs dalam membela kliennya, sekretaris KPU Tanjab Timur. Mereka sampai empat kali mengajukan praperadilan.
” (Penangkapan) ini lebih banyak berkaitan dengan sentimen pribadi. Bahwasanya waktu penanganan perkara ini, rekan kami ini sudah mengajukan proses peradilan sebanyak empat kali,” kata Andi, Kamis (3/2). Andi menjelaskan, saat pengajuan praperadilan ke dua, ada permintaan dari pihak kejaksaan untuk mencabut gugatan. Namun, tidak jadi dicabut. Karena gugatan ini sifatnya prinsipal.
Mengenai dugaan Tengku Ardiansyah menarik Sekretaris KPU Tanjab Timur keluar dari ruang pemeriksaan, Andi mengatakan itu karena dia menilai pemeriksaan telah selesai.(usd)
sumber:jambione