KENALI.CO.ID, . Nasib naas sepertinya tengah menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Joni Ismed. Seorang pria bernama Abdul Rasyid yang juga pernah menjadi anggota KPUD Jambi beberapa waktu lalu, yang mengaku sebagai temannya telah mengadukan dia ke Polresta Jambi, ketika Sabtu (6/5/2023). Joni Ismet dikadukan karena diduga melakukan penyerobotan sebidang tanah dengan luas 1050 m2 di Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
surat laporan joni ismetKronologis Diceritakan Rasid melalui pengacaranya dimana, Pada 2005 klien saya Abdullah Rasyid anggota KPU Propinsi Jambi (2003-2008) membeli tanah tersebut dari pemilik bernama Tasman Mantan Lurah. Bukti pembelian tersebut berupa Sporadik dan Akta Jual Beli seluas 600m2 (6 tumbuk).
Kemudian Tahun 2009 klien saya beli lagi dari Pak Tasman 450m2 (4,5 tumbuk). Tanah tersebut sudah di ukur dan dipagar untuk keperluan peningkatan SHM, tapi proses tersebut tidak berlanjut karna pada tahun 2010 klien saya pindah ke jakarta.
Sebelum klien saya pindah ke Jakarta, tanah tersebut di titip lihat ke seseorang yang bernama Joni ismed, sebab Joni ismed tersebut orang yang dekat dengan klien saya.
Sejak berdomisili di Jakarta, klien saya tidak pernah melihat tanahnya karena dia percaya sama orang yang dia titip lihat, sampai suatu ketikadi tahun 2018 klien saya butuh uang untuk keperluan mendesak, kemudian klien saya menyuruh seorang dengan inisial F untuk melihat tanahnya.
Pada saat si F melihat tanah dimaksud, klien saya di kabari bahwa diatas tanah tersebut telah berdiri sebuah bangunan permanen. Setelah menelusuri dan bertanya siapa pemilik, ternyata bangunan tersebut adalah rumah Joni Ismed anggota DPRD Kota Jambi.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed saat dikonfirmasi Jambione.com pada Sabtu sore (6/5) melalui sambungan telepon mengatakan alasan dia menempati rumah tersebut karena ia memiliki sertifikat. “Saya no comment, saya punya sertifikat, itu saja dasarnya,” pungkasnya. (ali)
Klien saya sejak mengetahui bahwa yang mendirikan bangunan di tanahnya itu adalah orang yang sudah dianggap adek olehnya, kemudian menyampaikan pesan agar oknum tersebut mengganti kerugian.
Klien saya sudah mencoba melakukan mediasi sejak 2018, tapi Joni Ismed tidak kooperatif dan tidak mau berjumpa dgn klien saya. Akhirnya dengan berat hati kami melaporkan hal ini ke Polresta Jambi.
Tindakan hukum Ini dengan berat hati kami lakukan demi memperjuangkan hak klien kami yang terampas.
Tanah tersebut disebut Abdul Rasyid miliknya pribadi, yang dititipkan ke Joni beberapa tahun lalu. Tiba-tiba di hamparan tanah yang dimaksud, ditemui Abdul Rasyid berdiri sebuah bangunan permanen jenis rumah, yang diklaim oleh dia didirikan Joni Ismed tanpa sepengetahuannya alias tanpa ijin.
“Saya kaget ada bangunan di tanah saya yang berdiri tanpa ijin saya, ini dibangun oleh orang bernama Joni Ismed anggota DPRD Kota Jambi,” tegasnya.
Sebelum dilayangkan pengaduan ke Polresta Jambi, Abdul Rasyid pernah berharap rekannya tersebut berkenakan memberikan jawaban atas bangunan itu, namun harapannya pupus karena Joni Ismed tidak memberikan keterangan kepadanya, sehingga Abdul Rasyid menempuh jalur hukum.
“Saya sudah mengadukan Joni Ismed ke Polresta Jambi, saya harapkan dia kooperatif,” pungkas Abdul Rasyid.
Sementara itu , Joni Ismed saat dikonfirmasi sebagaimana yang dikutip dari Jambione.com pada Sabtu sore (6/5) melalui sambungan telepon mengatakan alasan dia menempati rumah tersebut karena ia memiliki sertifikat. “Saya no comment, saya punya sertifikat, itu saja dasarnya,” pungkasnya(*)










