Kenali.co.id, KRIMINAL – Mantan Kepala Desa (Kades) Tagirang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Bidu A Kamis (49) ditangkap polisi karena korupsi dana desa hingga lebih dari Rp700 juta. Pria paruh baya itu memakai uang yang dikorupsinya itu untuk berjudi dan main perempuan.
Korupsi yang dilakukan Kades Tagirang ini dilakukan saat menjabat di tahun 2019. Anggaran senilai Rp731.191.320 yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran desa, justru dia gelapkan.
Ketika masih berstatus Kades, Bidu memprogramkan sejumlah kegiatan sesuai anggaran Rencana Penggunaan Desa (RPD). Namun tidak ada satu pun yang terealisasi.
“Ada anggaran desa hampir satu miliar, dari hasil audit kerugian negara lebih dari Rp700 juta. Ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan selama kepala desa ini menjabat,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Kamis, 30 Desember 2021.
Dari sekian program desa yang seharusnya memenuhi target akhirnya menjadi terbengkalai. Seperti penyelenggaraan Paud yang dianggarkan senilai Rp30 juta hanya disalurkan sebesar Rp10 juta. Penyelenggaraan Posyandu senilai Rp29 juta hanya disalurkan Rp10 juta.
Pembangunan sarana air bersih sebesar Rp600 juta tidak selesai dilaksanakan dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat Tangirang. Lalu, program peningkatan kapasitas Kepala Desa sebesar Rp15 juta juga hanya disalurkan Rp7 juta untuk pelatihan. Serta penyertaan modal desa sebesar Rp30 juta itu pun tidak dicairkan.
“Beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, di antaranya berkas yang dibuat tersangka dengan kegiatan fiktif, yang seolah-olah kegiatan tersebut sesuai dengan dana dan pembangunan yang ada di Desa Tagirang,” ujar Kasat Reskrim.
Kristanto mengungkapkan, uang ratusan juta yang dikorupsi Bidu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Anggaran tersebut dikelola sendiri, sedangkan sisanya digunakan untuk berfoya-foya dan kepentingan pribadi lainnya, seperti ke tempat hiburan malam, berjudi, biaya anak kuliah, rental mobil, serta merehab rumahnya,” bebernya.
Akibat perbuatan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut, Bidu akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI 20/2001 tangan perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya. (Dhea/Kenali.co.id)