Kenali.co.id, KRIMINAL – Seorang wanita disabilitas inisial DN (22) di Palembang, Sumatera Selatan, diperkosa seorang kakek Risat (68). Korban diimingi pelaku akan diberikan uang
“Kakek pemerkosa wanita disabilitas itu sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (7/2/2022).
Aksi bejat yang dilakukan Risat, kata Tri, dilakukannya pada Kamis (4/2) siang di kawasan 30 Ilir, Ilir Barat II (dua), Palembang. Kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas, menurutnya, sengaja dimanfaatkan Risat untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Pada saat korban sedang bermain ditempat keluarganya di dekat TKP (tempat kejadian perkara), korban bertemu pelaku, pelaku yang tahu bahwa korban cacat mental (disabilitas), menyuruh korban untuk membantu pelaku mengangkat kayu dengan diiming-imingi akan diberi uang. Korban pun bersedia membantu,” katanya.
Usai korban membantu pelaku mengangkat kayu, sambungnya, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah dengan alasan pelaku akan memberi uang kepada korban, seperti yang dijanjikan.
“Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan suami isteri (pemerkosaan), atas kejadian itu keluarga korban merasa tak senang dan melaporkan ke polisi. Dari laporan tersebut, kita menangkap pelaku tanpa perlawanan dan pelaku pun mengakui perbuatannya itu,” ungkap Tri.
Kakek yang sedang diproses Unit PPA Polrestabes Palembang itu, kini meringkuk di sel tahanan. Semua pelaku yang sudah mengakui perbuatannya itu, kini dijerat dengan tindak pidana tentang pemerkosaan.
“Semuanya sudah di tahan. Untuk yang kakek-kakek itu (Risat), dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 285 dan atau 286 KUHP,” jelasnya.
(taufik/kenali.co.id)