Kalender 2022, Daftar Lengkap Libur Nasional dari Idul Fitri hingga Natal

Kenali.co.id – Hari libur dan cuti bersama tahun 2022 telah ditetapkan pemerintah. Di tahun depan, ada 16 hari libur, sementara cuti bersama akan ditetapkan kemudian melihat perkembangan Covid-19.

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu, 22 September 2021, dikutip dari Setkab.

Berikut ini daftar libur nasional 2022:

Januari
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

Februari
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Maret
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

April
15 April : Wafat Isa Almasih

Mei
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

Juni
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

Agustus
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

Oktober
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember
25 Desember : Hari Raya Natal.

Kesepakatan penentuan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Muhadjir mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK juga menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga :  Varian Baru Covid Tembus 1.040 Kasus di DKI Jakarta

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” katanya.

Muhadjir menambahkan bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan pada tahun 2022,” ujarnya. (Naufal/Kenali.co.id)