Kenali.co.id, Jambi- Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS), Andi Veryanto jadi tersangka kasus perpajakan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi bersama Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (21/1) lalu.
Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dibawa ke persidangan.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Lidyawati melalui Kabid PPIP, Mahanto, mengatakan, PT PIS diduga melakukan pelanggaran pajak sejak 2018 silam. Saat itu, kata Mahanto, laporan pajak yang disampaikan tersangka selaku Direktur PT PIS, isinya diduga tidak benar.
PT PIS yang bergerak dibidang perdagangan BBM Solar bersubsidi yang terdaftar sebagai perusahaan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi. Pelaporan tersebut dinyatakan tidak lengkap atas SPT masa PPN dari Mei 2018 sampai dengan Desember 2018. Hasil pemeriksaan diduga dalam pelaporan pajak tersangka selaku direktur menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi.
Hasil penghitungan yang dilakukan penyidik Kanwil DJP Sumbar dan Jambi ditemukan kerugian Negara yang cukup besar. “Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Mahanto.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan, proses pelimpahan telah selesai dilaksanakan. Tersangka Andi Veryanto selaku Direktur PT PIS diduga melakukan pelanggaran pajak sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 huruf d dan pasal 39 A huruf a UU RI tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini adalah gabungan dari Jaksa Kejati Jambi dan Kejari Jambi. Tahapan setelah tahap II ini Tim JPU akan segera memformulasikan surat dakwaan guna dilimpah ke Pengadilan Negeri Jambi, maksimal 20 hari ke depan,” kata Lexy, Kamis (31/3) kemarin.(*)