KENALI.CO.ID, JAMBI – Selain menyita uang miliaran rupiah, penyidik Kejati Jambi juga mengusut aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi.
Informasinya, Kejati Jambi tengah melacak aset tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, Yunsak El Halcon berupa sebidang tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kajari Tanjab Timur Yenita Sari, melalui perwakilan Intel Fikry Fachlevi menjelaskan, pihaknya menerima surat perintah dari Kejati Jambi untuk melakukan pelacakan terhadap aset milik Yunsak El Halcon yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Menindaklanjuti surat perintah itu, pada Jumat 16 Juni 2023 kemarin, kami langsung melakukan pencarian terhadap lokasi satu bidang tanah tersebut,” jelasnya, Selasa (20/06/2023).
Berdasarkan titik lokasi yang disampaikan pihak Kejati Jambi, diketahui jika keberadaan tanah tersebut berada di Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.
“Luasan tanah itu sendiri yakni 16.893 meter persegi,” ujar salah satu jaksa di Kejari Tanjab Timur ini.
Meski telah mendatangi lokasi bidang tanah yang diduga milik Yunsak El Halcon, akan tetapi pihak Kejari Tanjab Timur belum bisa memastikan, apakah tanah tersebut memang benar milik yang bersangkutan atau bukan.
“Kalau untuk memastikan atau mengatakan lokasi tanah yang kami datangi waktu itu memang benar tanah Yunsak El Halcon, belum bisa. Karena kami akan mencari data pastinya terlebih dahulu. Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN Tanjab Timur,” ungkap Fikry.
Jika nanti terbukti dan benar jika tanah dengan luasan lebih dari 16 ribu meter persegi yang berada di Kelurahan Nibung Putih itu adalah milik Yunsak El Halcon, maka pihak Kejari Tanjab Timur bisa melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut.
“Tetapi, untuk proses selanjutnya, kami masih menunggu arahan dan instruksi dari pihak Kejati Jambi,” katanya(*Shofyan Hadi/KENALI.CO.ID)
Artikel ini Pernah Tayang :https://www.metrojambi.com