JAMBI – Kepala Dinas (Kadis) dan mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari menjadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dengan terdakwa Nur Asia.
Terdakwa Nur Asia merupkan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Anugerah pada pengelolaan dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan itu.
Terdakwa Nur Asia menjalani sidang pembuktian dengan menghadirkan sejumlah Saksi dari pihak jaksa.
Kali ini, jaksa menghadirkan dua saksi sekaligus, di antaranya Zulfadli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menjabat sejak tahun 2022 hingga saat ini, dan Agung Wihadi, mantan Kadisdik yang menjabat pada tahun 2020 hingga 2022.
Di sela-selanya, Saksi Agung Wihadi menjelaskan bahwa dana BOP berasal dari APBN dalam bentuk dana hibah.
Dalam satu tahun, bantuan tersebut di cairkan sebanyak dua kali. Untuk mencairkannya, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, salah satunya dipublikasikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Saat ia menjabat, setidaknya ada 19 PKBM yang menerima bantuan setiap tahunnya, termasuk PKBM Anugerah yang di ketuai oleh penipu.
Ia juga menjelaskan bahwa proses verifikasi d ilakukan oleh kepala bidang, kemudian setelah final baru d iserahkan kepada kepala dinas.
Namun, saat di tanya mengenai jumlah pencairan, Saksi menjawab ragu-ragu dan mengatakan takut salah.
Sementara itu, Saksi Zulfadli dalam keterangannya menjelaskan prosedur pencairan bantuan, di mana dana tersebut langsung masuk ke rekening PKBM. Untuk mengendalikan penggunaan dana bantuan itu, PKBM di wajibkan membuat Surat Pertanggungjawaban atau SPJ.




