JAMBI  

Ketua Buron, Upaya KPU Kandas

Ketua KPU
/ Metrojambi.com

Kenali.co.id, JAMBI MUARASABAK – Upaya Komisi Pemilihan Umum Tanjung jabung Timur menggugat pengusutan kasus korupsi dana hibah APBD 2020 melalui praperadilan kandas lagi. Salah satu penyebabnya adalah buronnya Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis.

Kegagalan tersebut ditetapkan majelis hakim PN Tanjab Timur dalam sidang putusan yang digelar pukul 16.00 WIB, Selasa (23/11). Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Putusan NO merujuk kepada putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil. Juru bicara PN Tanjabtim Adjie Prakoso mengatakan, perkara  tidak dapat diterima karenakan prinsipal pemohon, yaitu ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, melarikan diri.

Kata Adjie, hingga ke tahap pembuktian Nurkholis tidak hadir dalam sidang, walau hakim sudah memberi perpanjangan waktu kepada kuasa hukum untuk menghadirkannya.  “Pihak kejaksaan telah mengajukan bukti DPO terhadap Ketua KPU,” kata Adjie.

Ada dua pokok perkara yang diajukan KPU Tanjab Timur. Pertama soal sah tidaknya proses penyelidikan oleh kejaksaan, termasuk penggeledahan dan penyitaan. Kedua terkait penetapan tersangka terhadap Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis.

Kejaksaan Negeri Tanjabtim Rachmat Surya Lubis usai sidang mengatakan bahwa hakim memutuskan semua gugatan tidak diterima.  “Sama-sama diketahui, kenapa dua-duanya ditolak karena yang mengajukan dalam keadaan DPO,” ujarnya.

Dia menilai hakim sudah tepat menetapkan putusan tersebut. Sesuai edaran Mahkamah Agung pada 2018, jika yang mengajukan gugatan praperadilan berstatus DPO, maka secara otomatis gugur.

“Karena jalannya sidang selama satu minggu, kita menghormati proses sidang,” tegasnya.

Rachmat menyatakan, kejaksaan terus terus mencari dan mengintai keberadaan Nurkholis yang buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2021 lalu. Informasi yang didapat penyidik, Nurkholis masih berada di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Hiburan Malam Beroperasi Didatangi Pol PP

Karena itu, dia menegaskan lagi bahwa terhadap pihak-pihak yang menghalangi penyidikan, termasuk dengan cara melarikan diri dari pemeriksaan, bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

“Tunggu tanggal mainnya. Karena kami sudah menerima keterangan dari beberapa saksi,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa kukum KPU Tanjabtim, Tengku Ardiansyah, menyatakan akan berkoordinasi dengan seluruh anggota tim pengacara dan pihak keluarga tersangka.  “Kami menilai hakim hanya ambil aman,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan apa yang disampaikan dan bukti yang dimiliki kejaksaan, upaya menetapkan DPO belum maksimal. “Karena baru dua kali pemanggilan, dan hakim menganggap pemohon sudah DPO,” tandasnya.

Ketegangan antara KPU dan penyidik kejaksaan berawal ketika dimulainya pengusutan kasus korupsi dana hibah APBD untuk pilkada sebesar Rp 19 miliar. Penyidik menduga ada kerugian negara sekitar Rp 800 juta dengan modus perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa fiktif.

Penyidik menggeledah ruang KPU dan menemukan uang cash Rp 230 juta di brangkas yang dinilai di luar kewajaran.  Penyidik juga menemukan puluhan stempel instansi lain yang diduga digunakan untuk membuat dokumen fiktif.

Usai penggeledahan dan memanggil sekitar 50-an saksi, penyidik menetapkan empat tersangka. Salah satunya Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, Nurkholis mangkir dan belakangan melarikan diri dari kejaran penyidik.

Dua lainnya yang ditetapkan tersangka adalah sekretaris KPU Sumardi dan bendahara pengeluaran Hasbullah.  Keduanya sudah ditahan. Satu tersangka lagi, yakni petugas penanda tangan surat perintah bayar, Mardiana, tidak ditahan. (Dhea/Kenali.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *