Kisaran Zakat Fitrah di Kota Jambi Tahun 2025: Mulai dari Rp40.000 hingga Rp57.600

KENALI.CO.ID
Kisaran Zakat Fitrah di Kota Jambi Tahun 2025: Mulai dari Rp40.000 hingga Rp57.600
Kisaran Zakat Fitrah di Kota Jambi Tahun 2025: Mulai dari Rp40.000 hingga Rp57.600

Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan aturan baru mengenai besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi, Kantor Kementerian Agama setempat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada 27 Februari 2025 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.

Abu Bakar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, memaparkan rincian kebijakan tersebut.

“Alhamdulillah, kami telah menyepakati standar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun ini. Zakat Fitrah ditetapkan sebesar satu sha’, yang setara dengan makanan pokok untuk satu orang,” ujar Abu Bakar pada Senin (3/3/2025).

Lebih lanjut, Abu Bakar menjelaskan bahwa pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan menggunakan beras, sesuai dengan pendapat Madzhab Syafi’i dan Jumhur Ulama. Takarannya berkisar antara 2,5 hingga 2,8 kilogram per orang.

“Bagi masyarakat Kota Jambi, kami merekomendasikan pembayaran Zakat Fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg per orang berdasarkan takaran standar, atau 2,8 kg jika mengacu pada konsumsi beras sehari-hari untuk memudahkan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Abu Bakar juga menyampaikan opsi pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang, sesuai dengan Madzhab Hanafi.

“Untuk pembayaran dalam bentuk uang, kami telah menetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras. Untuk beras kualitas premium, nilainya Rp57.600 per orang. Sementara itu, beras kualitas menengah ditetapkan sebesar Rp51.200, dan beras kualitas rendah sebesar Rp40.000,” terangnya.

Mengenai Fidyah, Abu Bakar menjelaskan bahwa pembayaran ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.

“Ada tiga kelompok yang diperbolehkan membayar Fidyah, yaitu orang yang menderita sakit permanen dan tidak memiliki harapan sembuh, pekerja berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, serta orang yang mengalami pikun atau kehilangan ingatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gerak Gerik HAR Nilai Plus Bagi Nasdem dan Menggerus Suara Maulana

Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban ibadahnya, sekaligus menjaga ketertiban dalam pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Jambi.

jambilive/02*