HUKRIM  

Ko Apex Kekasih Dinar Candy Ditahan 20 Hari di Lapas Jambi

JAMBI.kenali.co.id-Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, Affandi Susilo alias Ko Apex ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi selama 20 hari.

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan, setelah menerima penyerahan tersangka (Ko Apex) dan barang bukti, pihaknya langsung melakukan penahanan.

“JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah itu tersangka dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari kedepan,” ujarnya, Senin (26/8/2024).

Ko Apex sendiri terlibat kasus tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KHUP Subsidiar Pasal 372 KUHP.

“Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 21 Agustus 2024,” sebutnya.

Ketika itu, kekasih Dinar Candy ini dibebaskan dari rumah tahanan Mapolda Jambi karena masa penahanannya berakhir, Minggu (11/8/2024) malam.

Kala itu, Ko Apex merupakan Kepala Cabang PT SBS Jambi dilaporkan ke Mapolda Jambi atas kasus tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Kekasih Dinar Candy ini dilaporkan oleh PT SBS yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan dan dibebaskan dari rumah tahanan Polda Jambi, Ko Apex pada saat itu ditangkap di depan rumahnya di kawasan Tangerang, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.

Pengusaha kapal ini ditangkap dengan dijemput langsung oleh tim penyidik Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, karena selalu mangkir saat dipanggil setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sekitar pada bulan Mei 2024 lalu, Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

(SUMBER:METROJAMBI.COM)