KENALI.CO.ID – Komisi II DPRD Kota Jambi menyoroti perusahaan milik pemerintah daerah PT Siginjai Sakti. Kucuran dana dari APBD Rp 10 Milliar sejak 2022 untuk perusahaan pelat merah ini tetapi tidak mampu memanfaatkan.
Sorotan itu datang dari Junedi Singarimbun Komisi II DPRD, sejak 2022 lalu BUMD PT Siginjai Sakti di minta mengelola Asphalt Mixing Plant (AMP tetapi tidak berjalan sama sekali.
Bahkan Hampir tiga tahun lalu, Badan Usaha Milik Daerah Kota Jambi ini selama tahun 2023 tidak ada kerja alias nganggur.
Padahal, Pemerintah Kota Jambi telah mengucukan dana sebesar Rp 10 Miliar rupiah untuk penyertaan modal.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi dari fraksi PDI{ ini menjelaskan sejak 2022 lalu BUMD Siginjai Sakti di minta mengelola Asphalt Mixing Plant (AMP).
Sayangnya, berjalannya waktu pada 2023 ini, kegiatan AMP oleh Siginjai Sakti tidak lagi berjalan .
“Ada sesuatu yang kita anggap memang kesalahan yang bukan terutama PT Siginjai Sakti yang karena memang peralatan mereka,
sehingga dalam pengaspalan mereka tidak bisa bersaing dengan perusahaaan-perusahaan yang lain, karena memang mereka tidak punya peralatan.
Untuk itu nanti kalau peraturan daerah sudah di tertibkan penyertaan modal, nanti peralatan yang ada di PU diserahkan ke PT Siiginjai Sakti,” jelas Junedi.
Manager SDM PT Siginjai Sakti Yuyan Di nata mengakui, selama 2023 pihaknya ini tidak melakukan kegiatan.
Yuyan menyebut jika campur tangan pemerintah di perlukan untuk keberlangsungan perusahaan. Pasalnya perusahaan yang di bangun di zaman Fasha ini tidak di lengkapi aset.
“Untuk supaya kita bisa beroperasi lebih baik, kita menyarankan juga mengusulkan supaya AMP atau ex UPCA itu di serahkan ke kami dengan bentuk sebagian dari penyertaan modal dari Pemerintah. Sehingga itu memang bisa menjadi aset kami,” pungkas Yuyan.