Kenali.co.id JAMBI – Komisi III DPRD Kota Jambi meminta . Bangunan yang terletak di RT 7 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru diduga tak berizin dan tak sesuai peruntukan. Karena itu Komisi III, DPRD Kota Jambi minta gudang tersebut dipindahkan.
,Ketua komisi III DPRD Kota Joni Ismet menjelaskan izin bangunan tersebut untuk penggunaan toko bukan untuk pergudangan.
Menurutnya sebagai gudang. Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, gudang tak boleh didirikan di Kota Jambi. “Jadi kami meminta pemilik untuk dapat memindahkan barang-barang ini agar tidak di gudang ini. Kalau mau mendirikan gudang, bisa di kawasan Jalan Lingkar,” ujarnya.
Joni mengatakan, seharusnya surat izin dapat difungsikan sesuai peruntukkannya. Kepada pemilik pun, pihaknya memberikan tempo satu bulan untuk memindahkan barang tersebut dan mengembalikan fungsi bangunan, yaitu sebagai toko.
Sementara itu, Pemilik bangunan, Waludi mengatakan pihaknya memiliki surat izin atas bangunan tersebut sebagai distributor. Setelah inspeksi dadakan ini, kata dia segala pengurusan akan melihat situasi ke depan.
“Kita mengurus izin dari PTSP, dan disarankan sebagai distributor. Ke depannya, melihat dulu bagaimana kondisi lapangan,” tandasnya.(*)