Kenali.co.id, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan komitmen Pemprov Jambi mencegah tindak pidana korupsi. Al Haris juga meminta para pejabat dan aparatur sipil negara menunjukkan teladan hidup sederhana tanpa korupsi.
Hal itu disampaikan Al Haris usai mengikuti Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 secara virtual di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (9/12). Presiden Joko Widodo hadir langsung di acara yang dipusatkan di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
“Saya terus mengingatkan kepada kita semua, terutama para pejabat, agar menerapkan pola hidup sederhana dengan tidak menggunakan barang barang mewah yang dapat memaksa seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Al Haris mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi menanamkan budaya anti korupsi dalam diri masing masing. “Terutama aparatur sipil negara yang harus menjadi pelaku dan agen perubahan bagi masyarakat untuk tidak melakukan korupsi,” sebutnya.
Salah satu upaya dalam mencegah tindak pidana korupsi, lanjut mantan Bupati Merangin dua periode ini, dengan memperbaiki sistem menjadi lebih baik untuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dijelaskannya, pemerintah telah membangun Whistle Blowing System (WBS) sebagai langkah awal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sistem ini, menurut dia, menunjukkan komitmen bersama dalam mengemban amanah dan kepercayaan publik.
“Melalui sistem yang telah dibangun pemerintah, laporan dari masyarakat yang masuk ke Inspektorat akan langsung masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Al Haris. Cara ini akan memudahkan pemerintah mengawasi tindakan yang terindikasi atau mengarah kepada korupsi.
Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime yang memiliki dampak luar biasa sehingga harus ditangani secara ektra pula. Presiden mengatakan, jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum juga luar biasa.
Pada periode Januari-November 2021, Polri telah menyidik 1.032 perkara korupsi dan kejaksaan 1.486 perkara. “Dan KPK telah menangani banyak sekali kasus perkara korupsi, seperti yang sudah disampaikan Ketua KPK,” kata Jokowi.
Beberapa kasus korupsi besar berhasil ditangani secara serius, di antaranya korupsi di Jiwasraya, Asabri, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam kasus Jiwasraya, aset sitaan mencapai Rp 18 triliun sudah dirampas untuk negara.
“Sementara dalam kasus Asabri, tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati, serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah,” kata Jokowi. (Dhea/Kenali.co.id)