KENALI.CO.ID, KOTA JAMBI – RSUD Raden Mattaher Gelar Konferensi Pers Klarifikasi Somasi Dugaan Wanprestasi
Pada Kamis, 27 Februari 2025, RSUD Raden Mattaher mengadakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait somasi dugaan wanprestasi yang diajukan oleh PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM).
Acara ini dihadiri oleh kuasa hukum RSUD, Ilham Kurniawan Dartias, yang menjelaskan secara rinci tanggapan pihak rumah sakit terhadap tuntutan tersebut.
PT. AJM sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada Direktur RSUD, dr. Herlambang, terkait dugaan pelanggaran kontrak pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tahun 2025.
Salah satu poin yang disoroti adalah keberadaan rekanan lain yang melakukan aktivitas serupa, yang dianggap melanggar kesepakatan.
Ilham menyatakan bahwa RSUD telah memberikan tanggapan resmi terhadap somasi tersebut. Bahkan, pada 25 Februari 2025, RSUD mengirimkan somasi balik kepada PT. AJM.
“Kami telah memberikan klarifikasi dan meluruskan tuduhan yang menyesatkan dari PT. AJM, yang diduga merusak nama baik RSUD Raden Mattaher serta menyerang integritas pegawai kami,” ujar Ilham, didampingi oleh Kepala Instalasi Kesling RSUD, Ben Pantar Siahaan.
Awalnya, kerja sama pengelolaan limbah B3 melibatkan tiga perusahaan: PT. Anggrek Jambi Makmur (hanya memiliki izin pengangkutan), serta PT. Tenang Jaya Sejahtera dan PT. Bintangmas Cahaya Internasional (memiliki izin pengolahan dan pemusnahan).
Hal ini sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama tahun 2024.
Namun, memasuki awal tahun 2025, RSUD melakukan evaluasi dan menemukan dugaan pelanggaran hukum serta perjanjian dalam pengelolaan limbah B3.
“Atas dasar itikad baik, kami mengundang PT. AJM pada 24 Januari 2025 untuk membahas hasil evaluasi tersebut.
Sayangnya, mereka tidak hadir,” jelas Ilham, yang juga merupakan perwakilan dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Humaniora Jambi.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa PT. AJM diduga melakukan pelanggaran, termasuk mengumpulkan limbah B3 secara ilegal di gudang miliknya tanpa persetujuan RSUD.
“Kami khawatir limbah tersebut bercampur dengan limbah lain atau bahkan tidak diangkut ke lokasi pengolahan yang sah,” tambah Ilham.
Ia juga menegaskan bahwa PT. AJM tidak memiliki izin untuk pengolahan dan pemusnahan limbah B3, melainkan hanya untuk pengangkutan.
Lebih lanjut, Ilham menyebutkan bahwa PT. AJM diduga melanggar Permenkes RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis.
“Mereka juga diduga melakukan pengumpulan limbah melebihi batas waktu yang diizinkan, yaitu 2 x 24 jam,” tegasnya.
Bukti manifes elektronik menunjukkan bahwa PT. AJM tidak mengangkut limbah ke perusahaan pengolah yang sah, melainkan menyimpannya di gudang miliknya.
Selain itu, Ilham menuding PT. AJM melakukan playing victim dan menyebarkan opini yang merusak reputasi RSUD.
“Pada 22 Februari 2025, mereka tiba-tiba datang ke RSUD tanpa pemberitahuan sebelumnya dan mempersoalkan masalah pengelolaan limbah B3. Ini menunjukkan ketiadaan itikad baik dari pihak mereka,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, RSUD telah menjalin kerja sama baru dengan PT. Kenali Indah Sejahtera (KIS) untuk pengangkutan limbah B3 dan PT. Global Enviro Nusa untuk pengolahan dan pemusnahan.
“Kerja sama ini resmi berlaku sejak 30 Januari 2025. Namun, kerja sama dengan PT. AJM, PT. Tenang Jaya Sejahtera, dan PT. Bintangmas Cahaya Internasional tetap berjalan tanpa pemutusan kontrak,” jelas Ilham.
Ilham menegaskan bahwa RSUD meminta PT. AJM memberikan tanggapan atau klarifikasi atas temuan evaluasi dalam waktu *3 x 24 jam.
“Jika tidak ada itikad baik dari pihak mereka, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Mike Sirega, kuasa hukum PT. AJM, telah mengirimkan somasi kepada Direktur RSUD pada 17 Februari 2025, menuntut klarifikasi terkait dugaan wanprestasi dalam kontrak pengelolaan limbah B3. Somasi ini telah diajukan sebanyak dua kali.