Komisi IV DPR RI Konservasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Kelestarian satwa Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) KLHK perlu peran dan dukungan dari berbagai pihak. Atensi dan dukungan terhadap Konservasi Badak Jawa kali ini datang dari Komisi IV DPR RI
Kelestarian satwa Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) KLHK perlu peran dan dukungan dari berbagai pihak. Atensi dan dukungan terhadap Konservasi Badak Jawa kali ini datang dari Komisi IV DPR RI

KENALI.CO.ID – Kelestarian satwa Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) KLHK perlu peran dan dukungan dari berbagai pihak. Atensi dan dukungan terhadap Konservasi Badak Jawa kali ini datang dari Komisi IV DPR RI yang melakukan Kunjungan Kerja ke TNUK pada Jumat, 15 September 2023.

Rombongan tiba di Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan diterima Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pangan KLHK, Indra Eksploitasia

serta Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriono.

Kunjungan kali ini di lakukan terutama untuk merespons isu-isu terkait pengelolaan populasi Badak Jawa, yang saat ini hanya terkonsentrasi di semenanjung Ujung Kulon.

Dialog yang di lakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Komisi IV DPR RI menjadi langkah straregis pemerintah untuk mendukung dan menguatkan keberlangsungan konservasi badak Jawa.

“Perlu perhatian yang sangat besar untuk Taman Nasional Ujung Kulon. Tidak bisa hanya memperhatikan seperti ‘business as usual’.

“Taman Nasional butuh perhatian khusus, sehingga harus ada skema lain sehingga proteksi kita terhadap ekosistem, spesies dan lingkungan tetap maksimal” tutur Anggia Erma Rini selaku pimpinan rombongan Komisi IV DPR RI.

Anggia menyampaikan bahwa saat ini Badak Jawa berstatus Critically Endangered. Dan tercatat hanya kurang lebih 80 individu Badak Jawa yang masih bertahan, dengan rata-rata kelahiran 3 individu per tahunnya.

Perburuan liar dan perambahan habitat asli satwa menjadi tantangan dan menjadi perhatian serius bagi KLHK. Hal tersebut khususnya perburuan di perkuat dengan hasil investigasi Gakkum KLHK.

Pelaku Perburuan  dapat di jerat dengan Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Intip 10 Manfaat Vitamin B untuk Kecantikan, Energi dan Kesehatan Otak

Denda Rp.100 juta serta Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp.10 miliar.

Ancaman dari penyakit akibat penggembalaan juga di jelaskan oleh Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri Bidang Pangan yang juga selaku Plt. Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK.

Indra melanjutkan bahwa dalam menghadapi tantangan dimaksud, sejumlah usaha telah di lakukan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK.

Menjadi pusat pemeliharaan dan pemindahan

Salah satunya ialah pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA).

JRSCA merupakan program konservasi yang di buat dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah populasi Badak Jawa, sehingga masuk pada tingkat viable.

Di harapkan suaka tersebut dapat di manfaatkan menjadi pusat pengetahuan tentang Badak Jawa serta menjadi pusat pemeliharaan dan pemindahan/translokasi Badak Jawa.

Lebih lanjut Indra menyampaikan mengenai upaya penghitungan Badak Jawa yang menggunakan metode album.

“Kami merekam tiap individu dengan kamera trap dan membedakan badak-badak ini dari sisi morfologinya.

Di harapkan dengan adanya foto-foto tiap individu ini, dapat memudahkan kami dalam mengidentifikasi badak,”katanya.

“Kami dapat mengikuti jejak badak untuk mengambil feses dan dapat di ketahui badak mana yang masih subur untuk berkembang biak.  Apabila pengembangbiakan terkontrol sudah di lakukan maka akan di lakukan pelepasliaran”, ucap Indra.

Di jelaskan juga apabila tidak terjadi kawin alami, pendekatan teknologi reproduksi berbantu

(bayi tabung dengan Badak Sumatera menjadi surrogate mother) dan biobank (pengambilan sperma) bisa di lakukan.

Pada akhir dialog, Anggia menuturkan bahwa Komisi IV DPR RI mendukung

rencana aksi yang telah di susun KLHK dalam Konservasi Badak Jawa.

Baca Juga :  Aliran Kepercayaan di Pasaman Barat Ini Naik Hajinya ke Gunung Kerinci

“Di perlukan dukungan sumber daya yang memadai untuk wilayah seluas ini. Pemerintah harus memberikan atensi kepada pelaku konservasi Badak Jawa sehingga program ini dapat terlaksana dengan baik”, tuturnya.

Pada kunjungan kerja ini di hadiri oleh jajaran pejabat wilayah setempat

, Yayasan Badak Indonesia, Aliansi Rimba Terpadu, dan International Rhino Foundation.(*)