NEWS  

Korlantas Polri Luncurkan Sistem Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah

Korlantas Polri Luncurkan Sistem Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah
Korlantas Polri Luncurkan Sistem Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah

KENALI.CO.ID, JAMBI – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik baru yang menggunakan teknologi pengenalan wajah, dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ini di harapkan dapat memperbaiki efisiensi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan cara yang lebih akurat dan terukur.

Direktur Lalu Lintas Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa ETLE face recognition mampu mengidentifikasi pelanggar lalu lintas melalui pencocokan data wajah. “Sistem ini tidak hanya mencatat pelanggaran, tetapi juga memberikan penilaian terhadap perilaku pengemudi secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/6/2024).

Sistem ETLE face recognition di rancang untuk secara otomatis mendeteksi identitas pengemudi berdasarkan wajah mereka saat melintasi kamera yang terpasang di berbagai titik strategis. Hasil identifikasi yang akurat akan tersimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah basis data yang mencatat perilaku berkendara setiap individu.

Menurut Brigjen Slamet, sistem TAR memiliki tujuan ganda: memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

“Dengan adanya sistem ini, di harapkan masyarakat lebih sadar akan kewajibannya untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Pemberian poin tilang berdasarkan jenis pelanggaran telah di atur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang mulai berlaku sejak Februari 2021.

Berikut adalah rincian poin tilang yang akan di berlakukan:

1 Poin:

  • Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan di pasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak di lengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
Baca Juga :  Sinopsis Resident Evil Afterlife, Kiamat Zombie di Depan Mata

5 Poin:

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Dengan peluncuran sistem ETLE berbasis pengenalan wajah ini, Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat

akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Selain itu, sistem ini juga di harapkan dapat memberikan efek jera yang lebih efektif kepada para pelanggar lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *