NEWS  

Korupsi Dana Hibah, Tim Tipikor Geledah Rumah Mantan Pengurus KONI Muaro Jambi

Korupsi Dana Hibah, Tim Tipikor Geledah Rumah Mantan Pengurus KONI Muaro Jambi
Korupsi Dana Hibah, Tim Tipikor Geledah Rumah Mantan Pengurus KONI Muaro Jambi

KENALI.CO.ID, Muaro Jambi – Suasana Jumat sore (9/8) menjadi tegang. Ini terjadi  ketika Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muaro Jambi melakukan penggeledahan di rumah para mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang di berikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI.

Operasi penggeledahan ini melibatkan empat anggota Tim Tipikor yang turun ke dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama adalah rumah Patahilla, mantan Ketua KONI, dan lokasi kedua adalah rumah Suzan, mantan Bendahara KONI, yang keduanya berada di Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmi Fernando, melalui Kanit Tipikor IPDA Sudirman, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut,

tim berhasil mengamankan 15 bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah KONI Muaro Jambi yang di duga terkait dengan kasus korupsi ini.

“Dari dua lokasi, kami amankan 15 bundel SPJ dana hibah KONI Kabupaten Muaro Jambi,” ungkap IPDA Sudirman.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pada periode anggaran tahun 2019 hingga 2021.

Saat ini, kasus tersebut tengah memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.

IPDA Sudirman juga menambahkan bahwa pada Senin, 29 Juli 2024, sejumlah mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi telah di periksa di Polres Muaro Jambi

untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

“Pemanggilan ini  kami lakukan guna meminta keterangan saksi-saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah,”katanya.

“Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada pihak KONI Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021,” pungkas IPDA Sudirman.

Baca Juga :  10 Alat Pendingin Mesin Mobil, Ini Fungsi dan Cara Kerjanya

Kasus ini semakin mendapat sorotan publik, mengingat dana hibah yang seharusnya di gunakan untuk memajukan olahraga di Muaro Jambi justru di duga disalahgunakan.

Tim Tipikor Polres Muaro Jambi berjanji akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *