Korupsi Gagal Bayar di Bank Jambi, JPU Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa

Korupsi Gagal Bayar di Bank Jambi, JPU Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa
Korupsi Gagal Bayar di Bank Jambi, JPU Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa

KENALI.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta majelis hakim menolak esepsi terdakwa Yunsak El Halcon.  JPU berpendapat, semua berkas perkara sudah di susun secara cermat. Selain itu Eksepsi yang di ajukan mantan Dirut Bank Jambi itu prematur.

Hal di ungkapkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (19/9/23) dalam perkara  korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN)

Oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi,  dengan terdakwa mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon

Dalam sidang  beragenda kan tanggapan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terhadap eksepsi yang di ajukan oleh terdakwa.

Tampak dalam persidangan terdakwa Yunsak El Halcon hadir langsung.

Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri. Setelah sidang di buka, Majelis Hakim mempersilahkan JPU untuk menyampaikan tanggapan mereka.

Di hadapan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa, JPU Kejati Jambi meminta semua eksepsi yang di ajukan oleh terdakwa untuk di tolak.  “Kami meminta Majelis Hakim Menolak esepsi Terdakwa yang di ajukan ,” kata JPU.

Sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan eksepsi atau keberangkatan atas surat dakwaan JPU.

Keberatan itu antara lain panasehat hukum terdakwa menilai Kejaksaan Tinggi Jambi tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam perkara ini.

Kemudian, panasehat hukum terdakwa juga menilai pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jambi tidak berwenang mengadili perkara ini.

 

Dakwaan bersifatPrematur

Berikutnya keberatan atas dakwaan JPU berdasar alasan dakwaan bersifat prematur karena belum ada kerugian keuangan negara.

Penasehat hukum terdaka juga menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, tidak jelas sebagaimana di haruskan oleh ketentuan pasal 143 KUHP.

Baca Juga :  PWI Jambi Gelar Berbagai Kegiatan HPN 2021, Jakarta Tuan Rumah, Puncak Acara di Ancol

Mereka menilai dakwaan JPU telah bertentangan dengan ketentuan pasal 144 KHUP.

di ketahui, mantan Direktur Utama  Bank Jambi Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irvandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, dua pekan lalu Ketiga terdakwa  di nilai telah merugikan negara sebesar Rp 310 Miliar (M).

Dakwaan ketiga terdakwa di bacakan secara terpisah.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, Bank Jambi membeli MTN  PT SNP untuk meningkatkan laba bank milik pemerintah daerah di Provinsi Jambi sudah salah sejak awal.

El Halcon kala itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi.  Sementara PT SNP selaku penerbit, telah menggunakan laporan keuangan yang datanya di manipulasi.

JPU menjelaskan, pada tahun 2017 sampai dengan 2018 Bank Jambi sengaja membeli MTN yang di terbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui aranger/agen PT MNC Sekuritas.

Yakni berupa MTN I PT SNP Tahap dua Tahun 2017 sebesar Rp 50 miliar.

Kemudian MTN III PT SNP Tahun 2017 sebesar Rp 48 miliar, MTN V PT SNP Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 100 miliar.

MTN V PT SNP Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 32 miliar.

Menurut JPU, terdakwa juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN. Tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian MTN.

yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang di gunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Termasuk pada saat Bank bertransaksi.