KENALI.CO.ID – Kejari Kabupaten Batanghari akhirnya berhasil mengungkap “Mafia”tindak pidana Korupsi penyaluran pupuk subsidi, Dua orang di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Batanghari, Fariz Rachman menjelaskan Dua tersangka yang di tahan itu yakni berinisial “KA” yang merupakan pemilik Toko Tio Tani (sebagai pengecer), dan “NA” sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani Kecamatan Muara Tembesi.
Hasil penidikan Kedua tersangka ini sebagai pihak yang bertanggungjawab, terkait dengan Tindak Pidana Korupsi penyaluran pupuk subsidi di Batanghari.
“Jadi ini baru di wilayah Kecamatan Muara Tembesi yang kita dapatkan. Nanti sambil berjalan kalau ada bukti-bukti yang lebih valid lagi akan kita tindaklanjuti,” ungkap Fariz Rachman, di dampingi Kasi Intel Rudi Firmansyah, Rabu (06/12/2023).
Lebih jauh Fariz Rachman mengatakan, potensi kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka terhadap program Pemerintah Pusat ini, di perkirakan mencapai Rp. 1,4 Miliar.
Dalam aksinya, pupuk subsidi dengan berbagai jenis tersebut di jual oleh tersangka kepada petani/kelompok tani di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan Pemerintah.
Dijual Harga HET
“Jadi modusnya, para tersangka ini secara turut serta atau bersama-sama menjual pupuk subsidi kepada yang orang-orang tidak berhak menerima.
“Jadi atas dasar itulah subsidi tidak sampai ke penerima manfaat (Petani/Kelompok Tani_red) yang sebenarnya,”katanya.
Sementara setelah di tetapkan sebagai tersangka, pada hari ini yakni Rabu (06/12/2023). Tersangka “KA” dan “NA” langsung di lakukan penahanan oleh pihak Kejari Batanghari,
Keduanya di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bulian.
“Terhadap kedua tersangka ini, sudah kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Bulian, untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya.
Selain itu itu, dua orang tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) .
Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Subsider Pasal 3, junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999,
junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1)KUHP. Yakni dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara.