KENALI.CO.ID- Sungai Penuh – Tiga terdakwa perkara korupsi pengerjaan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh, atas nama Adiarta, Yusrizal, dan Welly Andres, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Sungai Penuh menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, para terdakwa juga dmembayar denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Namun, satu dari tiga terdakwa, yakni Yusrizal, juga di tuntut oleh JPU untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 747.830.676.
Apabila Yusrizal tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,
maka harta bendanya dapat di sita dan di lelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka di pidana penjara selama 3 tahun.
Perbuatan ketiga terdakwa di sebut oleh JPU sebagai perbuatan secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum, yaitu Pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.