Kenali.co.id, NASIONAL -Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom TNI AD) melakukan penahanan terhadap tersangka Kolonel CZI (purn) CW AHT, selaku mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Puspomad selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret sampai 17 April 2022 berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui virtual pada Selasa, 29 Maret 2022.
Dalam kasus ini, kata dia, tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus Palembang, dalam menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.
“Tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS. Adapun, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp59 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Ketut mengatakan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Aulia/Kenali.co.id)