Kenali.co.id, PERISTIWA – Dua asisten rumah tangga (ART) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) menganiaya 2 balita majikannya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap agar korban mendapatkan rehabilitasi psikis secara penuh.
“Kita harap pelaku diproses hukum dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pastikan jug bahwa pelaku yang kabur segera ditangkap. Anak-anak diharapkan mendapat rehabilitasi psikis, dan untuk ini ortu dapat merujuk ke Dinas layanan Pemda sehingga dapat didampingi, dan ortu juga perlu mengetahui bagaimana melakukannya di rumah agar dampak psikis semakin berkurang,” kata Komisioner KPAI Putu Elvina kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Putu meminta agar video kekerasan terhadap anak tidak disebar di media sosial. Sebab, video kekerasan seksual anak adalah konten yang sensitif.
“Tentu saja video kekerasan anak kita harapkan tidak disebar ke medsos, pengunggah silahkan serahkan dan laporkan ke Polisi video unggahannya untuk membantu anak tersebut, karena secara hukum dan etik video kekerasan terhadap anak adalah konten-konten sensitif dan akan mempengaruhi perkembangan anak sampai dia dewasa,” kata dia.
Putu mengatakan beredarnya video kekerasan di media sosial ini dapat memberikan dampak psikis yang lebih berbahaya bagi korban. Dia berharap masyarakat tak sembarangan mengunggah dan menyebarkan video kekerasan anak di media sosial.
“Akibat unggahan, anak yang jadi korban maupun pelaku kemungkinan bisa dilabeli atau distigma oleh orang-orang sekitar anak yang mengenal mereka. Dampak psikis yang akan mereka rasakan mungkin jauh lebih bahaya dari rasa sakit akibat kekerasan yang mereka terima. Semoga dengan ini masyarakat di era digital lebih teredukasi,” katanya.
Selain itu, Putu juga menyarankan beberapa hal kepada orang tua dalam memilih ART. Dia menyebut pemilihan ART harus dilakukan secara selektif.
“Keluarga yang menggunakan ART memang harus selektif, perlu pastikan kalau lewat agen, agar agennya memiliki pembinaan terhadap ART yang akan disalurkan terkait hal-hal untuk menjamin keselamatan anak di rumah majikannya, ini harus menjadi syarat yang ketat sehingga tidak ada kejadian kekerasan terhadap anak,” sebutnya.
Putu juga menyarankan agar latar belakang ART ditelusuri. Selain itu, dia juga meminta orang tua untuk bertanya kepada anaknya mengenai pengasuhan dari ART.
“Bila keluarga mencari ART secara langsung maka seleksinya pun harus hati-hari, misal mencari yang dikenal, pengecekan latar belakang, dan lainnya. Keluarga yang punya ART untuk menjaga anak, perlu sering berkomunikasi dengan anak, mencari tahu bagaimana pengalaman anak dalam pengasuhan oleh ART secara khusus sehingga anak dapat menjelaskan dengan rasa aman, ini menjadi bagian kontrol orang tua terhadap penjaga anak/baby sitter yang dia pekerjakan,” katanya.
Polisi telah menangkap salah satu pelaku penganiayaan itu. Sementara satu lainnya sedang diburu.
“Dari hasil informasi dilakukan penganiayaan anak majikan direkam kamera CCTV dan direkam masyarakat yang ada di sekitar kompleks,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo.
Sementara itu, Ibu korban, VE, mengatakan bahwa keluarganya baru beberapa bulan tinggal di kompleks itu. Dia menyebut kedua ART itu tidak menyadari aksinya terekam CCTV milik tetangga VE.
“Saya kan baru di kompleks ini, di kompleks ini kan ada grup WA, karena saya belum masuk grup WA. Saya belum tahu, tahunya dari warga sekitar pagi-pagi lalu lalang nengokin keadaan rumah saya. Lalu dikasih tahu videonya anak saya, datang ada ke sini RT serta RW betul anak saya tahu dari warga sekitar,” kata VE dalam keterangan yang disampaikan Polres Jakbar kepada wartawan, Kamis (17/3).
(Arl/Kenali.co.id)