Kenali.co.id,-Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus belakangan ini santer dikaitkan dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka. Kebetulan Juliari juga merupakan kader PDI Perjuangan.
Ahli hukum Tata Negara Refly Harun menyebut kasus yang menjerat kader PDIP sekaligus mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dapat dilihat berdasarkan perspektif individual dan sistemik.
Persepektif individual yang dimaksud, kata dia, yakni perbuatan koruptif diduga dilakukan atas inisiatif Juliari P Batubara sendiri. Bahkan, jika korupsi itu terus dilakukan bisa sampai Rp3 triliun-an diperoleh pelaku.
“Luar biasa kan, makanya kemudian Juliari yang pernah ngomong soal bagaimana memberantas korupsi dengan mudahnya lupa ulahnya sendiri, itu kalau perspektifnya individual,” kata Refly dalam video yang diunggah di channel Youtube-nya, dikutip Selasa (19/1).
Sedangkan jika perspektifnya adalah struktural, ia menduga ada struktur tertentu yang menggerakkan korupsi itu.
Apabila demikian, tentu tidak hanya sebatas Juliari Batubara yang harus bertanggung jawab menyandang status tersangka dalam perkara ini.
“Tapi sampai dengan struktur akar-akarnya,” imbuhnya.
Sebagai contoh, jelas Refly, ada dugaan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Ihsan Yunus selaku rekan separtai Juliari Batubara.
Maka, kata dia, penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut perlu mengarah pada dugaan adanya struktur dalam partai maupun DPR yang ikut bekerja dalam pusaran tersebut.
“Jadi tidak berhenti hanya pada satu dua pelaku saja, tapi melainkan semua struktur yang terlibat harus bertanggung jawab,” kata Refly.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut wajib hukumnya bagi KPK untuk memanggil Ihsan guna dimintai keterangan sebagai saksi. Terlebih Tim penyidik KPK telah memeriksa seorang pengusaha bernama Muhammad Rakyan Ikram. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rakyan merupakan adik Ihsan Yunus.
“Kalau memanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka KPK hukumnya wajib,” ujar Boyamin kepada Fajar Indonesia Network (FIN/Induk Jambi Ekspres, red), Selasa (19/1).
Dalam pemeriksaan Rakyan, penyidik KPK mendalami soal informasi perusahaan Rakyan yang diduga turut menjadi vendor atau rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan paket sembako COVID-19.
“Muhammad Rakyan Ikram, Wiraswasta didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri.
Sebelum memeriksa adiknya, KPK terlebih dulu telah menggeledah dua rumah yang terletak di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur, dan Perum Rose Garden Nomor 15, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (12/1).
Salah satu rumah yang digeledah itu disebut-sebut milik orang tua Ihsan Yunus.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.
Tak tertutup kemungkinan, KPK akan memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus untuk mengonfirmasi barang-barang yang disita tim penyidik.
Apalagi, Ihsan merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.
“Prinsipnya siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan perbuatan para tersangka tentu penyidik akan mengkonfirmasinya,” kata Ali.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan merotasi lima anggota di DPR. Salah seorang yang yang dirotasi kali ini yakni Ihsan Yunus.
Ihsan Yunus dirotasi dari sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi VIII menjadi anggota Komisi II DPR.
Rotasi diputuskan lewat surat Fraksi PDIP DPR bernomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022, terkait perubahan penugasan di Alat Kelengkapan Dewan dan ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
Surat tersebut diteken Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto pada 18 Januari 2021.
“Ini rotasi biasa saja,” kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/1).
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Para tersangka antara lain mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang diduga sebagai pihak penerima suap.
Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu. Ia diduga menerima total suap senilai Rp17 miliar.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta.
Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Adi dan Matheus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (riz/gw/scn/fin
sumber:jambiekspres