NEWS  

KPU Batanghari Siap Laksanakan PSU di Dua TPS

Kursi DPRD Provinsi belum final. KPU Batanghari Siap Laksanakan PSU di Dua TPS
Kursi DPRD Provinsi belum final. KPU Batanghari Siap Laksanakan PSU di Dua TPS

KENALI.CO.ID, Batanghari –Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu di dua TPS di Kabupaten Batanghari.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat akan melakukan berbagai persiapan, mulai dari penetapan jadwal hingga teknis pelaksanaan PSU.

Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Ahmad Halim, menyatakan bahwa sesuai putusan MK, PSU akan dilaksanakan di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Namun, saat ini pihak KPU masih menunggu instruksi dari KPU RI untuk menetapkan jadwal pelaksanaan PSU.

“Kita di berikan waktu 30 hari pasca putusan itu. Tapi terkait jadwal pelaksanaan PSU,”

“kita juga masih menunggu arahan dari KPU RI,” kata Halim ketua KPU Batanghari

Menurutnya, jadwal tersebut mungkin akan ditentukan oleh KPU RI,

mengingat pelaksanaan PSU juga bisa saja di laksanakan secara serentak dengan daerah lain yang mengalami hal serupa.

“Bisa saja nanti di tentukan oleh KPU RI. Mengingat ada juga PSU di daerah lain. Jadi bisa-bisa serentak pelaksanaannya,” sebutnya.

Saat di tanya mengenai titik lokasi dua TPS, apakah masih tetap berada di lokasi sebelumnya (14 Februari 2024) atau akan bergeser ke tempat lain,

Ketua KPU Kabupaten Batanghari Ahmad Halim menyatakan belum dapat memastikan hal tersebut.

“Nanti akan kita petakan dulu. Sebab kita harus memperhatikan berbagai hal, seperti keamanan dan juga akses masyarakat menuju TPS,” jelas Halim.

Ahmad Halim menambahkan bahwa sesuai amar putusan MK, PSU tersebut hanya akan di laksanakan untuk pemilihan umum DPRD Provinsi Jambi

Dapil 2 Batanghari – Muaro Jambi.

Hal ini sesuai dengan gugatan PDI Perjuangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 14 Februari 2024 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *