KPU Ungkap Alasan Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan Jadi 10 Oktober 2023

KPU Ungkap Alasan Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan Jadi 10 Oktober 2023

KENALI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat draft Peraturan KPU (PKPU) yang salah satu isinya adalah memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan alasan adanya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut yang mengubah jadwal pendaftaran capres-cawapres. Jadwal pendaftaran capres-cawapres akan di ubah dari semulai 29 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.

Menurut Hasyim, PKPU itu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu dan kini Undang-Undang, Hasyim menyebut kini aturan soal masa kampanye di mulai pun berubah.

“Terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT,” tutur Ketua KPU.

“Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat di ubah,” ucap Hasyim Asy’ari.

Untuk Jamin Masa Kampanye Tetap 75 Hari

Menurut Hasyim, KPU mengusulkan jadwal baru pendaftaran capres-cawapres untuk menjamin masa kampanye tetap di gelar selama 75 hari.

“Jika hendak mempertahankan tahapan yang lama (sebagaimana PKPU 3/2022), maka konsekuensinya, dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda, tentu saja akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari, atau jika hendak di pertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara,” kata dia.

Oleh karena itu, Hasyim menilai memajukan tanggal pendaftaran adalah langkah yang tepat.

Baca Juga :  Jelang Munas Golkar XI, Ini Kader Potensial Pengganti Airlangga di Partai Golkar

“Dalam pandangan saya, sudah tepat. Dengan mempertimbangkan pengaturan Pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu, dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai,” pungkas Hasyim.

 

(*WAHYU/KENALI.CO.ID)