Kenali.co.id, JAMBI – Jaksa menghadirkan Inspektorat Provinsi Jambi sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jaringan listrik di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Jumat (17/12).
Ahli yang dihadirkan adalah Erwin. Dia dihadirkan sebagai orang yang melakukan audit kerugian negara untuk lima terdakwa, yakni Sabrizal, Amrizal, Firman, Joni Carter, dan Ishak. Dalam persidangan yang diketuai Yandri Roni itu, ahli dicecar sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum kelima terdakwa.
Terutama terkait hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh ahli. Menurut ahli, dirinya menghitung kerugian proyek jaringan listrik Sei kemis ke Kasiro. Dikatakan ahli, pemasangan jaringan tidak termanfaatkan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Keterangan ahli ini menjadi bulan-bulan penasehat hukum terdakwa. Menurut mereka, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya menjelaskan ada kelebihan volume dan sudah diselesaikan pengembalian sebesar Rp 21 juta. Sementara ahli menemukan kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar.
Namun ketika ditanya, ahli mengaku tidak mengetahui jika proyek tersebut sudah diaudit BPK. Selain itu ahli menyebut ada persekongkolan jahat dengan penyedia. Namun Edi Syam penasehat hukum Firman meragukan audit ahli.
“Ahli ini melakukan audit keuangan kah? Audit pekerjaan kah? Dari mana ahli tahu bahwa persekongkolan masuk kerugian negara,” tanya Edi Syam.
Ahli juga mendapat pertanyaan soal aset tiang listrik yang tidak termanfaatkan. Mendapat pertanyaan ini, saksi sedikit bingung. Ia lalu menjawab milik kelima terdakwa.
“Milik yang terlibat dalam kasus ini, yaitu kelima terdakwa,” jawabnya.
Edi Syam juga menanyakan soal tahun anggaran dan batas waktunya. Namun Edi Syam tidak puas dengan jawaban ahli. “Ahli banyak tidak tahu,” kata Edi Syam kecewa dan menghentikan pertanyaannya.
Sementara penasehat hukum Sabrizal, Ilham Kurniawan mengatakan pihaknya meragukan keterangan ahli. Kata dia, ahli sendiri tidak mengetahui adanya perubahan Perpres. Dia masih memakai Perpres 54 tahun 2010, padal itu sudah dua kali mengalami perubahan.
Kemudian ahli mengatakan ada persekongkolan dalam proses tender proyek. Menurut Ilham, seorang ahli tidak bisa menyimpulkan adanya persekongkolan, karena dia ahli bukan sebagai saksi fakta.
“Karena proses lelang itu terbuka dan transparan, karena lelangnya elektronik di LPSE,” beber Ilham usai sidang.
Selanjutnya, kata dia, ahli hanya menganalisis laporan hasil pekerjaan. Sementara dari hasil pekerjaan 2015, kontrak pekerjaan di tahun 2015 itu sudah terpenuhi, sudah diselesaikan dan telah diserahkan kepada ESDM Sarolangun.
“Itu kan ada jaminan pemeliharaan 180 hari, lewat itu pekerjaan selesai, dan tanggung jawab penyedia sudah beralih ke Dinas ESDM Sarolangun, kemudian Dinas ESDM menyerahkan operasional kepada PLN,” tegasnya.
Dikatakannya lagi, ahli yang menyatakan kerugian negara tidak termanfaatkan itu bagian dari perencanaan. “Hal itu dibuktikan dengan rapat Dinas ESDM, PLN, untuk mengaliri aliran listrik, karena sebelumnya hanya pembangunan jaringan listrik,” katanya.
Ternyata ada proyek PU sehingga jaringan listrik itu hancur dan menyebabkan jaringan listrik ke Kasiro itu tidak bisa dialiri sehingga ini dianggap sebagai kerugian negara.
“Lucunya ahli ini mengatakan bahwa tiang-tiang listrik yang ada di lokasi itu adalah milik kelima terdakwa. Padahal itu tercatat di ESDM provinsi sebagai aset ESDM Kabupaten Sarolangun,” sebutnya.
Selain itu, Ilham mengatakan bahwa ahli melakukan audit berkas atau BAP polisi di tahun 2020 setelah 5 tahun pekerjaan selesai. Padahal sebelumnya BPK menyatakan ada kelebihan volume dan itu sudah dikembalikan sebesar Rp 21 juta. (Dhea/Kenali.co.id)