Kenali.co.id, BERITA NASIONAL – Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arief Maulana menyampaikan akan membuka posko dukungan untuk gugatan terhadap regulasi pinjaman online (pinjol).
Sebab, menurut Arief, saat ini peraturan yang ada belum memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
“Hari ini, kami meluncurkan, kami me-launching pos dukungan, untuk gugatan pinjol yang kami siapkan secara offline di LBH Jakarta YLBHI,” ujar Arief di kantor LBH Jakarta, Menteng, Sabtu (11/12).
Arief melanjutkan, gugatan ini untuk memastikan bahwa layanan jasa keuangan seperti pinjol menjaga layanan yang mengutamakan inklusi keuangan.
Termasuk untuk masyarakat miskin dan masyarakat kelas menengah yang kesulitan mengakses pinjaman ke bank.
Nyatanya, menurut Arief, sejauh ini faktanya banyak masyarakat pengguna pinjol mengalami penindasan dan eksploitasi dari provider pinjol yang diberikan ruang sangat luas sehingga rentan disalahgunakan kewenangannya.
“Kita menuntut tanggung jawab negara, kita menuntut pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab perlindungan HAM,” tutur Arief.
Ia berpandangan bahwa pemerintah hanya bergerak jika ada kritik dan tekanan dari publik. Termasuk, jika tidak ada advokasi dari berbagai elemen yang sifatnya meluas dan besar, gugatan dan aspirasi masyarakat rentan diabaikan.
Pos dukungan tersebut buka setiap hari Senin hingga Kamis pada saat jam kerja. Apabila masyarakat tidak bisa datang ke lokasi, LBH Jakarta juga menyediakan layanan melalui email kampanye@bantuanhukum.or.id.
Sebelumnya, LBH Jakarta mengajukan gugatan warga negara yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11) lalu. Gugatan tersebut dilayangkan oleh LBH Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil lainnya.
Seharusnya, sidang perdana gugatan warga negara terkait pinjaman online itu berlangsung, Rabu (8/12). Namun, sidang gugatan tersebut terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak melengkapi syarat formil persidangan. (Dhea/Kenali.co.id)