KENALI.CO.ID,-Jambi- Lima orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa (29/11) .
Kelima Terdakwa tersebut yakni Abu Tholib, Adil Ginting, Delly Himawan, Elfie Yennie dan M Fauzi.
Lexy Fatharany Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan sidang dari Majelis Hakim.
“Tim JPU dari Kejari Batanghari. Jaksa akan menunggu penetapan hari sidang,” katanya,
Sebagaimana , dalam dakwaan jaksa, kelima terdakwa tersebut melanggar primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP..(*)