Kenali.co.id,- JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menutup proses mediasi atas kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya oleh Direktur Lokataru Haris Azhardan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti. Dia meminta kasus dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya hingga ke pengadilan.
Luhut mengakui bahwa mediasi ini merupakan ketiga kalinya setelah dua kali sebelumnya gagal karena dirinya tengah bertugas ke luar negeri. Dengan gagalnya tiga kali mediasi, dia meminta kasus ini selanjutnya dibawa ke meja hijau.
“(Mediasi lagi?) Tidak usah. Kalau dia salah ya salah, kalau saya yang salah ya salah, gitu aja. Kalau saya proses hukum terus berjalan. Itu aja,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Luhut menilai bahwa kelanjutan proses hukum perlu dilakukan untuk memastikan siapa yang benar dalam kasus tersebut. Dia menganggap hal itu sebagai pelajaran pada setiap apa yang diucapkan dan dilakukan. “Iya. Sekali kali belajar lah kita ini. Kalau berani berbuat berani tangung jawab,” katanya.
Sebelumnya, mediasi antara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti kembali gagal. Gagalnya mediasi karena Haris dan Fatia yang tak menghadiri panggilan.
“(Mediasi) Ya saya datang hari ini, tapi Haris tidak bisa datang. Ya sudah, yang satu lagi juga gak datang,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Dia juga memberikan alasan perihal tidak hadir dirinya pada dua kali kesempatan mediasi yang sebelumnya dijadwalkan. Alasan dia tidak hadir karena dia tengah berada di luar negeri untuk melakukan dinas.
“Diundang untuk mediasi sebenernya kalau gak keliru itu Minggu lalu, tapi saya keluar (negeri). Kemudian dijanjikan hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar,” katanya.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!”, yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.(Riani/Kenali.co.id)