Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Ajukan PK , KPK Siap Hadapi

Kenali.co.id- Zumi  Zola, mantan Gubernur Jambi  resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2021), hari ini.

 

Zumi pada tingkat pertama telah divonis selama enam tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.

 

Sidang perdana pengajuan PK Zumi Zola hari ini beragendakan penyerahan permohonan PK.

“Peninjauan Kembali Zumi Zola di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Adapun agenda sidang selanjutnya jawaban dari pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya akan digelar pada 22 Januari 2021 mendatang.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun kepada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Hak politik mantan artis itu juga dicabut selama lima tahun.

Tidak itu saja, Zumi Zola juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka akan dikenakan hukuman subsider selama tiga bulan penjara.

Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim Tipikor, Zumi Zola mengaku pasrah dan menerima keputusan itu. Di mana Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.

“Saya terima keputusan hakim. Saya hormati proses jalannya hukum,” kata Zumi Zola usai mendengar putusan hakim, Kamis (6/12/2018)

Zumi Zola berharap apa yang diputuskan oleh majelis hakim dapat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Sementara itu dikutip dari liputan 6 com,  Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap menghadapi upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zolaola  mengajukan PK atas vonis 6 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi.

Baca Juga :  Zumi Zola Positif Covid-19

“Zumi Zola hari ini sidang PK perdana, dilanjutkan 22 Januari 2021 dengan acara bukti dari pemohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat jaksa. KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum selaku termohon dalam perkara PK Zumi Zola  ini akan menyusun jawaban atas permohonan PK. Jawaban akan disampaikan dalam persidangan lanjutan 22 Januari 2021.

“Tim JPU segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali.

Ali menyatakan, upaya hukum PK merupakan hak yang diberikan negara kepada para terpidana. Namun, Ali berharap Majelis Hakim PK tak mengabulkan permohonan PK Zumi Zola.

“Sebagai penegak hukum, KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK,” kata Ali.

 

sumber:jambione.com/liputan6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *