MUAROTEBO – Massa Desak Dewan Cabut HGU PT Tebo Indah dan Minta Kementerian Pertanian Memberi Sanksi. Massa yang datang dari 10 desa tersebut pada Selasa siang, 28 Oktober 2025 menolak rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Tebo serta meminta agar HGU PT Tebo Indah dicabut .
Setelah berjam-jam berorasi di depan gerbang kantor DPRD Tebo dan sempat tertahan oleh aparat keamanan, akhirnya massa di perbolehkan masuk ke ruang Badan Anggaran untuk melakukan pembahasan dan membuat rekomendasi bersama perwakilan dari sepuluh desa.
Salah seorang orator, Romi, mengatakan bahwa ada tiga poin rekomendasi yang di sepakati.
Pertama, Kementerian ATR/BPN di minta menetapkan HGU PT Tebo Indah sebagai lahan terlantar dan mencabut izin HGU perusahaan.
Kedua, Kementerian Pertanian d iharapkan menjatuhkan sanksi kepada PT Tebo Indah karena menelantarkan lahan petani mitra.
Terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di minta memberikan sanksi atas dugaan kerusakan lingkungan di area konsesi PT Tebo Indah
serta mengganti rugi lahan petani yang terdampak.
Sementara itu, Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, menegaskan bahwa surat rekomendasi hasil kesepakatan tersebut akan di kawal hingga ke kementerian terkait.
Ia berharap agar tuntutan masyarakat dapat segera di tindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Akan Diteruskan ke Kementerian
“Ada beberapa poin yang akan kita teruskan ke kementerian terkait seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perkebunan.
Kita menunggu jadwal audiensi dan akan bersama-sama mengawal agar tuntutan masyarakat benar-benar sampai ke Jakarta,” ujar Khalis Mustiko, Ketua DPRD Tebo.
“Itu rekomendasi dari DPRD ke kementerian-kementerian terkait. Di antaranya Kementerian ATR/BPN terkait permintaan pencabutan HGU, serta Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran lingkungan. Kita minta agar operasi perusahaan di hentikan sementara, dan semua pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Romi, orator aksi.
Terpisah, Humas PT Tebo Indah, Parlaungan, mengatakan pihaknya menghargai rekomendasi yang di keluarkan DPRD Tebo.
Namun, menurutnya, ada mekanisme hukum yang harus d i jalankan.
Ia mengakui bahwa dari hasil pendataan, memang terdapat indikasi lahan HGU PT Tebo Indah
yang terlantar dan saat ini sedang dalam proses pendataan oleh BPN.
“Kami menghargai rekomendasi DPRD, namun tetap ada mekanisme yang harus di jalani.
Memang sejak tahun 2023 HGU PT Tebo Indah termasuk lahan dengan indikasi terlantar.
Saat ini BPN sedang melakukan proses penetapan hak atas lahan tersebut.
Sebagian lahan memang tidak d ikuasai perusahaan, melainkan oleh masyarakat,
dan bukan berupa kebun teh,” ujar Parlaungan, Humas PT Tebo Indah.





