KENALI.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan surat edaran (SE).
Surat Edaran tersebut meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
Dalam surat edaran ini, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa tenaga non-ASN masih di perlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, dalam hal ini Kementerian PAN-RB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.
“PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN,” demikian petikan SE tersebut.
Dalam SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut juga di tegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang di terima oleh tenaga non-ASN selama ini.
Seperti di ketahui, saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik.
Arahan Presiden
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN.
Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PAN-RB di minta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang di terima tenaga non-ASN saat ini.
Jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
Data tersebut di audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid karena pada beberapa sampel di temukan data yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, awalnya jumlah tenaga non-ASN di proyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022.
Ternyata begitu di data jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Skema di Rumuskan
“Skema-skemanya sedang di rumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK massal. Bagaimana skemanya, itu sedang di rumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” jelas Alex.
Alex menambahkan, pedoman lain yang harus di taati adalah memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang di terima saat ini.
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut dia, juga terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang di miliki.
Sebagai contoh, tahun 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya di mulai berkisar bulan September 2023. “Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah.
Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap,” ujarnya.
Alex menegaskan, penataan tenaga non-ASN ini di perkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN. PPK dan pejabat lain di larang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan.
Sumber: www.riaupos.jawapos.com > Menteri PAN-RB Terbitkan SE Terbaru, Sinyal Kuat Tak Ada Pemberhentian Tenaga Non-ASN