KENALI.CO.ID, MUARO JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pengucapan putusan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Muaro Jambi yang diajukan oleh pasangan Zuwanda-Sawaluddin pada Selasa pagi (4/2).
Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh para hakim, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Merespons keputusan ini, Bupati Muaro Jambi terpilih, Bambang Bayu Suseno (BBS), mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, MK telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata BBS.
Dengan diumumkannya putusan tersebut, BBS menegaskan bahwa seluruh proses Pilkada Muaro Jambi telah mencapai titik akhir. Ia pun mengajak seluruh masyarakat Muaro Jambi untuk bersatu dan bekerja sama membangun kabupaten yang dicintai.
“Kini saatnya kita bersatu membangun Kabupaten Muaro Jambi. Saya bersama Pak Jun membutuhkan dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar dapat menjalankan amanah ini dengan baik,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pleno KPU Muaro Jambi, pasangan BBS-Juni Mahir berhasil mengumpulkan 73.434 suara, sementara pasangan Zuwanda-Sawaluddin memperoleh 60.528 suara.
Dengan demikian, terdapat selisih suara sebesar 12.902 suara antara kedua pasangan calon.
Sumber : jambilive.id