KENALI.CO.ID-Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mengamankan 1 unit mobil tangki Pertamina warna merah putih milik PT Elnusa Petrofin.
Mobil tangki PT Elnusa Petrofin dengan plat B 9449 SFV itu, diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi secara ilegal.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas membenarkan adanya penangkapan mobil tangki berisi BBM subsidi milik PT Elnusa Petrofin tersebut.
Bambang menambahkan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan mobil tangki PT Elnusa Petrofin ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Cindo Kottama.
Operasi ini dilakukan pada hari Kamis 31 Oktober 2024 pukul 18.00 wib di Rumah Makan Kang Aris yang berada Jl Lintas Tembesi – Jambi Desa Simpang Terusan KM9 , Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Saat itu, mobil tangki warna merah putih bertuliskan PT Elnusa Petrofin tersebut sedang menjual BBM jenis solar dan BBM jenis pertalite kepada warga.
Selain mengamankan mobil tengki merah putih milik pertamina tim Ditreskrimsus Polda jambi juga mengamankan 4 orang pelaku, dan belasan jerigen minyak subsidi Petralite dan Solar.