Tanjab Barat – Aparat Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, berhasil membekuk seorang pria berinisial RZ (25), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan di wilayah Kecamatan Batang Asam.
RZ diringkus setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, menyusul laporan dari korban terkait hilangnya sejumlah barang berharga. Aksi kriminal tersebut terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, di kediaman korban yang berada di RT 07, Dusun Gudang Arang, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam.
Menurut keterangan korban, yang sehari-harinya bekerja sebagai pengepul buah sawit, pelaku datang ke rumah dengan modus menawarkan brondolan sawit. Namun, ketika korban lengah, pelaku justru menyerang hingga korban pingsan. Dalam kondisi itu, pelaku mengambil emas seberat 75 gram dan uang tunai sebesar Rp51 juta, lalu kabur dari lokasi.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy Trias Kumoro, SH, MH menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Kemuning.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Dari situ kami mengidentifikasi pelaku, dan akhirnya menangkapnya di rumahnya di Kelurahan Selesen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Selasa 15 April 2025,” ungkap AKP Windy, Selasa (29/4/2025).
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa RZ adalah seorang residivis kasus serupa. Ia juga mengakui telah menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif dan ilegal.
“Dari pengakuannya, uang Rp 51 juta yang ia curi dihabiskan untuk berfoya-foya, bermain judi online, serta membeli dan memakai narkoba. Ini tentu akan memberatkan proses hukumnya,” jelas AKP Windy.
Sementara itu, untuk perhiasan emas yang turut digasak, pelaku mengaku telah membuangnya ke sungai. Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan keberadaan barang bukti lainnya.
“Pelaku mengaku emas itu sudah dibuang ke sungai, tapi kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari sisa barang bukti yang mungkin masih bisa ditemukan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RZ dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
—










