Kenali.co.id,Jambi – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr.Hari Nur Cahya Murni,M.Si menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) mapun Pegawai Tidak Tetap (PTT) di seluruh Provinsi Jambi harus menjaga netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021.
Pj Gubernur Jambi menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 ayat 15 bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
“Saya menegaskan agar seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan ASN intansi vertikal di Provinsi Jambi, harus menjaga netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021. Saya minta seluruh PNS dan PTT untuk mengindahkan semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku terkait Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Pj Gubernur.
Jika didapati PNS atau PTT yang terbukti tak netral dalam PSU, Pj Gubernur Jambi meminta BKD untuk memberikan sanksi yang tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)