Kenali.co.id, JAMBI – Tim Resmob Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap empat orang pemuda terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan juga pemerasan.
Pelaku yang ditangkap yakni Satria Jaya (24) dan Ramadhan Antoni (21), warga Pasar Jambi, serta Dian Sahputra (23) warga Danau Sipin, dan Adi Wijaya (25) warga Alam Barajo. Sementara itu satu orang lainnya yang diduga juga terlibat saat ini masih dicari pihak kepolisian.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, awalnya Andi Wijaya menawarkan sepeda motor bekas melalui media sosial kepada korban bernama Nindie (22) warga Kerinci.
Kemudian pada Rabu (29/12/2021), korban ditemani temannya bernama Algo (22) warga Kerinci, janjian bertemu dengan pelaku di kawasan Perumahan Citraraya City, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, untuk melakukan cash on delivery (COD).
Sebelumnya, Adi Wijaya sebagai otak pelaku bersama rekannya sudah merencanakan jika korban tiba di lokasi yang sudah dijanjikan, mereka akan langsung merampas barang korban dan membawanya ke dalam mobil.
Kaswandi menyebutkan, pada saat kejadian ada dua orang pelaku menggunakan sepeda motor yang menghampiri korban dan temannya. Sementara itu pelaku lainnya menunggu dalam mobil di seberang jalan.
“Begitu korban tiba di lokasi, pelaku yang dua orang langsung menanyakan identitas korban apakah benar bernama Nindie. Setelah korban menyebutkan namanya, pelaku langsung menodongkan senjata tajam,” kata Kaswandi kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Saat itu, Algo berhasil melarikan diri. Sementara itu korban yang tidak sempat melarikan diri, langsung dimasukkan ke dalam mobil. Kemudian oleh pelaku wajah korban ditutup menggunakan plastik hitam dan tangannya diborgol. Pelaki juga mengambil barang-barang milik korban seperti ponsel, uang dan kartu ATM.
Oleh para pelaku, korban dibawa menggunakan mobil hingga ke kawasan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Kemudian pelaku meminta korban menghubungi keluarganya untuk meminta uang tebusan.
“Pelaku menyuruh korban menelepon keluarganya, menyampaikan bahwa dia ditangkap polisi karena sudah membeli motor bodong, dan meminta uang tebusan,” kata Kuswandi.
Namun keluarga korban mencurigai modus yang dilakukan oleh pelaku, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi lantas melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, masih pada hari yang sama Tim Resmob Polda Jambi berhasil menemukan pelaku beserta korban di kawasan Aurduri II, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Empat dari lima pelaku berhasil ditangkap.
“Keterangan para pelaku masih kota dalami,” kata Kaswandi.
Sementara itu, pelaku Adi Wijaya mengaku dirinya telah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali bersama dengan Satria Jaya.
“Ini aksi yang kedua pak, aksi pertama pada tahun 2020 saya mendapat uang Rp 20 juta dari korban,” kata Andi Wijaya.
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merek Toyota Yaris, 4 ponsel, 1 bilang sangkur, 2 buah borgol, ATM, dan uang tunai senilai Rp 1.350.000. (Dhea/Kenali.co.id)