KENALI.CO.ID- Sepasang kekasih di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kebumen setelah terungkapnya aksi penggelapan empat sepeda motor milik warga.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini adalah Sugiarti (41) yang merupakan warga Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, dan Paryadi (40) dari Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kebumen.
Dalam acara tersebut, hanya Sugiarti yang ditampilkan, sementara Paryadi masih menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas terkait kasus serupa.
Menurut Recky, pasangan kekasih ini telah menggelapkan sedikitnya empat unit sepeda motor dari warga Kebumen. Untuk mendapatkan kendaraan tersebut, mereka berpura-pura meminjamnya dengan alasan akan digunakan beberapa saat. Setelah berhasil menguasai motor, mereka kemudian menggadaikannya kepada orang lain dan menggunakan uang hasil gadai untuk berfoya-foya
Tersangka bisa memperoleh uang Rp 2,5 juta untuk setiap kendaraan yang digelapkan. “Setelah motor dipinjam, mereka tidak mengembalikannya, sehingga korban melapor ke polisi,” ujar dia.
Menanggapi laporan tersebut, Polres Kebumen melalui Polsek Gombong melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sugiarti pada tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya.
Dari hasil penangkapan Sugiarti, polisi juga mendapatkan informasi mengenai Paryadi, yang ternyata telah ditangkap lebih dahulu oleh Polresta Banyumas. Baca juga: Viral, Video Pelaku Curanmor di Kebumen Ditangkap Warga, Berikut Keterangan Polisi
Barang bukti berupa empat unit kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka juga berhasil diamankan oleh Polres Kebumen. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas dia.
kenali.co.id