JAMBI  

Paut Akui Salah Nangis Saat Bacakan Pleidoi yang Ditulis

Pledoi yang ditilis tangan oleh Paut Syakarin / Metrojambi

Kenali.co.id-Jambi Paut Syakarin, terdakwa kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD 2017 Provinsi Jambi  mengaku khilaf hingga terseret korupsi. Hal itu disampaikan komisaris PT Gian Eka Sakti itu melalui pleidoi yang dibacakannya dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/12).

Paut tidak hadir langsung di ruang sidang. Dia mengikuti sidang secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Dia membacakan sendiri pleidoi yang dibuat dengan tulisan tangan itu.

Dalam tulisan tangannya, Paut menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum yang menguras tenaga karena kasus ini.

Saya sampaikan bahwa bermula dari khilaf dan ketidaktahuan saya dan tidak cakapnya saya dalam bergaul hingga tidak hati-hati. Pada akhirnya, saya harus terseret dalan urusan hukum,” kata Paut.

Dia meneteskan air mata. Nada suaranya bergetar dan sesenggukan.

Paut juga menyinggung dakwaan jaksa yang menuntutnya dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf (A) Undang Undang No 31 Tahun 1995 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, pengenaan pasal itu terhadapnya sangatlah keliru.

“Saya tidak pernah bagi bagi uang. Apalagi dalam dakwaan menyatakan bahwa saya bersama-sama Zumi Zola bagi-bagi uang kepada anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp 2,275 miliar,” sebut Paut dalam sidang yang dipimpin Syafrizal.

Pada sidang sebelumnya, Paut  dituntut  dengan pidana penjara 2,5 tahun. Jaksa KPK Zainal menyatakan bahwa Paut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,.yaitu memberi uang suap kepada komisi anggota III DPRD Provinsi Jambi.

Pengusaha Jambi ini disebut memberikan uang pertama kalinya sebesar Rp 325 juta untuk 13 anggota Komisi III, yakni masing-masing Rp 25 juta. Kemudian dia memberikan tambahan untuk 13 anggota Komisi III masing-masing Rp 150 juta.

Baca Juga :  Srikandi Ganjar Jambi Tumbuhkan Cinta dan Peduli Kawasan Wisata Melalui Gotong Royong

Pemberian uang itu menurut KPK agar anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui RAPBD menjadi APBD 2017. Atas pemberian sejumlah uang tersebut, Paut diduga mendapat imbalan sejumlah proyek dengan nilai miliran rupiah.

Jaksa menilai Paut melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Penasihat hukum Paut Syakarin, Ito Sumardi, mengatakan bahwa nota pembelaan itu dibuat sendiri oleh Paut sesuai hati nurani dan fakta yang dirasakannya. “Jadi, sampai menangis (Paut) membacakannya,” katanya usai sidang.

Selaku penasihat hukum, Ito berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Sesuai fakta persidangan, kata dia, hakim bisa menilai secara objektif.

“Kalau kita (penasihat hukum) dan jaksa penuntut umum ada subjektivitasnya. Kalau majelis hakim itu objektif. Mudah-mudahan keputusannya bisa dirasakan keadilannya oleh terdakwa,” pungkas Ito Sumardi.(Rizky/Kenali.co.id)