News  

Pegawai PPPK Pemprov Jambi Pertanyakan Keterlambatan Gaji dan Gaji Ke-13

Pegawai PPPK Pemprov Jambi Pertanyakan Keterlambatan Gaji dan Gaji Ke-13
Pegawai PPPK Pemprov Jambi Pertanyakan Keterlambatan Gaji dan Gaji Ke-13

KENALI.CO.ID, Jambi – Pegawai PPPK  Pemprov Jambi tahun 2023 yang di angkat pada 7 Mei 2024 hingga kini belum menerima gaji. Mereka mempertanyakan mengapa hingga 1 Juli 2024 belum ada kejelasan kapan gaji mereka akan dibayarkan.

Selain gaji, para PPPK juga mempertanyakan apakah mereka mendapatkan Gaji Ke-13 atau tidak. Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak menjelaskan mengenai Gaji Ke-13 ini.

“Sampai tanggal 1 Juli belum ada informasi kapan gaji kami akan dibayarkan oleh Pemprov Jambi. Kami sudah gali lobang tutup lobang.

Bahkan sudah tidak ada yang mau meminjamkan uangnya karena tidak ada kepastian gaji kami di bayar,” kata salah seorang PPPK.

“Banyak teman-teman saya yang kebingungan dan kesulitan ekonomi, mau mengadu ke mana karena pihak terkait tidak memberikan kepastian,” ungkapnya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan soal Gaji Ke-13. Menurut penjelasan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, tidak ada penjelasan mengenai Gaji Ke-13 untuk para PPPK 2023 yang di angkat pada 7 Mei 2024.

Total ada 1.860 PPPK Pemprov Jambi tahun 2023 yang menerima SK dari Gubernur Jambi pada 7 Mei 2024. Dari jumlah tersebut, terbanyak formasi guru, yakni 1.685 orang.

Menurut salah satu PPPK, sejak menerima SK pada 7 Mei 2024, hingga hari ini mereka belum menerima gaji.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tengah melakukan langkah percepatan untuk pengajuan gaji PPPK. Sesuai aturan, segala persyaratan harus di engkapi. Saat ini ada sebanyak 213 guru PPPK yang belum melengkapi berkas perekaman data pengajuan gaji.

 

Belum Melengkapi syarat-syarat

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar Sy, mengatakan bahwa proses pembayaran gaji PPPK merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah.

“Terkait regulasi tersebut, dari 1.685 orang yang di angkat PPPK tahun 2024, masih ada 213 orang PPPK formasi guru yang belum melengkapi syarat-syarat untuk perekaman data pengajuan gaji sesuai ketentuan. Rinciannya, SMA 143 orang, SMK 44 orang, dan SLB 26 orang,” kata Umar.

Umar menjelaskan bahwa seluruh dana gaji PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total anggaran sebesar Rp 96.078.988.463. Anggaran tersebut sudah tersedia pada DPA Dinas Pendidikan Tahun 2024.

Menurut Umar, rencananya pembayaran di lakukan secara rapel selama 4 bulan, dari Mei sampai Agustus 2024.

Umar menyampaikan permohonan maaf kepada PPPK angkatan tahun 2023 yang sampai saat ini belum menerima gaji.

“Kami terus mengkomunikasikan dengan pihak sekolah terkait kebutuhan kelengkapan dokumen untuk percepatan penyaluran gaji PPPK tersebut,” katanya.