HUKRIM  

Pelaku Cabul 6 Bocah di Batam Residivis, Pernah Dikurung 6 Tahun Kasus Pembunuhan

Kenali.co.id, Batam-Pelaku cabul terhadap 6 bocah perempuan di Kota Batam, UT alias Udin Tato ternyata seorang residivis. Polisi menyatakan, ia pernah dipenjara 6 tahun karena kasus pembunuhan.

 

Pria 47 tahun itu dipennjara karena terlibat kasus pembunuhan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri.

Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabo Singkep pada tahun 2004 yang lalu, dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Rabu (3/2/2021) seperti dikutip dari barakata.id, Kamis (4/2/2021).

Pelaku ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kepri di rumahnya, Perumahan Bida Asri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Selasa (2/2/21) pukul 01.50 WIB. Kepada polisi, ia mengaku melakukan aksi mesumnya karena terpengaruh minuman keras yang ditenggaknya. Bukan hanya sekali, Udin Tato mengaku sudah ada 6 bocah yang menjadi korban cabulnya.

Untuk kasus pencabulan ini, polisi akan terus melakukan pengembangan. Pasalnya, saat diperiksa, pelaku cabul Batam tersebut mengaku lupa berapa persisnya jumlah bocah yang sudah menjadi korban cabulnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, menurut pengakuannya ada enam anak perempuan yang menjadi korbannya. Kisaran umur korban dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun,” kata Imran yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha.

 

“Kasus ini akan terus kita dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya dan lebih dari 6 orang anak perempuan di bawah umur terutama anak-anak di bawah lima tahun. Saat kita periksa tersangka ini banyak mengatakan lupa, jadi jelas penyidikan kita tidak berhenti sampai di sini saja,” sambung AKBP Dhani Catra.

 

Baca Juga :  Begal Sadis di Jakarta Barat Keok di Tangan Anak Buah AKBP Joko

AKBP Imran menambahkan, atas perbuatannya, tersangka kasus cabul Batam itu disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

 

“Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp15 miliar rupiah,” kata dia.(*)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *