Kenali.co.id,Jambi-Tim dari Satreskrim Polsek Telanaipura bersama Resmob Polda Jambi berhasil menangkap lima orang pelaku pembacokan dua suporter futsal yang berujung meninggalnya salah satu korban, Sharul Romadhon beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, salah satu yang diamankan adalah pelaku utama pembacokan berinisial AS. Lima pelaku tak berkutik saat digiring petugas.
Kasus pembacokan ini berawal dari saling ejek antar suporter dalam pertandingan futsal di GOR Kota Baru, Kota Jambi. Setelah melakukan aksinya, AS melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Namun akhirnya berhasil ditangkap,” kata Dover Christian, di Jambi, Selasa (6/4/2021).
AS membacok Sahrul Romadhon, salah satu supporter tim futsal SMAN 7 Kota Jambi, di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi pada akhir pekan kemarin.
Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit dan sempat dirawat beberapa hari, namun akhirnya korban meninggal dunia.
Kombes Dover Christian mengatakan motif pelaku pembacokan ini dikarenakan dendam. Pasalnya, tim sekolahnya mengalami kekalahan saat pertandingan futsal di GOR Kotabaru.
“Pelaku ini merupakan pelajar di Kota Jambi, pelaku membacok secara acak supporter yang menyebabkan timnya kalah,” kata Dover.
Kronologi kejadian pembacokan tersebut, pelaku AS berkumpul mengajak teman-temannya untuk melakukan pembacokan dengan mengambil sebilah parang di daerah Arizona.
Kemudian, mereka menunggu supporter SMAN 7 lewat dan mengikutinya. Saat berada di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, pelaku membacok punggung korban DL.
Seketika, Sharul Romadhon yang membawa motor membonceng DL berhenti. Beruntung DL berhasil kabur. Namun Sharul Romadhon tidak sempat berlari.
Sementara empat pelaku lain yang turut serta membantu AS dalam melakukan aksinya, yakni MZ, RK, FR dan MA. Sedangkan MY masih menjadi buronan polisi.
“Mereka ini memiliki peran masing-masing, MZ yang menjadi pengendara motor yang membonceng RK dan pelaku pembacokan AS. RK pemilik motor yang dibawa MZ. Sedangkan FR, MA dan MY mengendarai motor satunya lagi mengiringi pelaku pembacokan,” kata Kombes Dover.
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni untuk tersangka AS dikenakan Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan, untuk tersangka MZ, RK, FR dan MA dikenakan pasal yang sama dan juncto Pasal 55 dan 57 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman pokok dikurangi sepertiga.
“Untuk MY, akan kami kejar sampai kapan pun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolresta.(*)