Kenali.co.id.SENGETI – Kapolres Muaro Jambi bersama tim gabungan yerus menyisir dugaan pembalakan liar di wilayahnya. Kali ini bahkan petugas menindak pelaku di aliran sungai Kumpeh Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir, Sabtu (16/01).
Tim Gabungan yang terjun langsung yakni dari Polres Muaro Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Denpom II/2 Jambi telah melaksanakan Penindakan. Saat itu petugas mendapati kayu diduga ilegal di aliran sungai Kumpeh. Penindakan dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S.I.K., M.H.
Di dalam tim juga terdapat Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol Ayani, S.I.K., M.H, Kasat Sabhara Polres Muaro Jambi AKP Viktor Tamba, A.Md., Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sukawi dan Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi Iptu Razali, S.H.Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi.
Hari ini kita melaksanakan penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di sungai Kumpeh Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir,”katanya Sabtu.
Dan polisi juga melibatkan mitra dari Denpom II/2 Jambi dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sebagai antisipasi adanya perlawanan dari masyarakat sekitar dan oknum aparat keamanan.
Tim Gabungan yang terjun langsung yakni dari Polres Muaro Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Denpom II/2 Jambi telah melaksanakan Penindakan. Saat itu petugas mendapati kayu diduga ilegal di aliran sungai Kumpeh. Penindakan dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S.I.K., M.H.
Di dalam tim juga terdapat Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol Ayani, S.I.K., M.H, Kasat Sabhara Polres Muaro Jambi AKP Viktor Tamba, A.Md., Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sukawi dan Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi Iptu Razali, S.H.Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi.
“Hari ini kita melaksanakan penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di sungai Kumpeh Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir,”katanya Sabtu.
Dan polisi juga melibatkan mitra dari Denpom II/2 Jambi dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sebagai antisipasi adanya perlawanan dari masyarakat sekitar dan oknum aparat keamanan.
Setelah pelaksanaan apel, selanjutnya tim bergerak menuju wilayah Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir.
“Setelah kami sampai, kami menemukan kayu diduga ilegal di aliran sungai. Berikutnya kami tarik kayu tersebut dengan 2 pompong ke pinggir sungai di Pasar Pulau Mentaro Desa Pulau Mentaro dan pinggir sungai Desa Betung, Kumpeh Ilir,”urainya.(*)
Sumber: jambione